Meruwat Bumi, Merawat Kehidupan
Kamis, 22 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah didorong menyediakan perumahan yang lebih terjangkau dan lebih layak huni, mempererat kolaborasi, mendukung pekerja dan bisnis lokal, memperkuat ketangguhan kota, mengembangkan ketahangan pangan lokal, model bisnis sirkular, memperbanyak taman di permukiman, serta menyediakan jalur evakuasi lengkap dengan rambu dan papan petunjuk evakuasi.
Kelima, konstruksi bangunan harus memenuhi standar tahan gempa sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UUBG, Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan BG dan Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). TABG diterjunkan untuk mengaudit dan memastikan prioritas pembangunan/perbaikan bangunan memenuhi standar tahan gempa.
Rehabilitasi dan rekonstruksi kota/kabupaten pascabencana didasarkan pada kemampuan dan ketersediaan sumberdaya alam, manusia, dan dana lokal agar berkelanjutan. Pemulihan rumah melibatkan warga didukung tenaga konstruksi dan akademisi setempat. Bantuan dana pemerintah ditempatkan sebagai stimulan.
Keenam, untuk memitigasi bencana, pemerintah harus memperkuat sistem masyarakat setiap daerah untuk peduli dan berperan aktif dalam pencegahan terjadinya bencana sebagai tanggung jawab bersama. Masyarakat harus mampu memahami bahasa alam dan menyesuaikan dengan siklusnya, serta beradaptasi dan mempersiapkan diri bila terjadi bencana. Masyarakat dilatih memiliki kemampuan bertahan hidup dan memberikan pertolongan pertama.
Kesiapan menghadapi bencana didukung peningkatan kapasitas penanganan bencana meliputi semangat dan kemampuan bertahan hidup, antisipasi ancaman dan potensi bahaya, menerima beban untuk terus bertahan, kapasitas cadangan, penyelamatan jiwa dan kapasitas penanganan bencana yang dilakukan secara masif dan sistemik sehingga terbentuk masyarakat tangguh bencana. Selamat Hari Bumi.
Kelima, konstruksi bangunan harus memenuhi standar tahan gempa sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UUBG, Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan BG dan Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). TABG diterjunkan untuk mengaudit dan memastikan prioritas pembangunan/perbaikan bangunan memenuhi standar tahan gempa.
Rehabilitasi dan rekonstruksi kota/kabupaten pascabencana didasarkan pada kemampuan dan ketersediaan sumberdaya alam, manusia, dan dana lokal agar berkelanjutan. Pemulihan rumah melibatkan warga didukung tenaga konstruksi dan akademisi setempat. Bantuan dana pemerintah ditempatkan sebagai stimulan.
Keenam, untuk memitigasi bencana, pemerintah harus memperkuat sistem masyarakat setiap daerah untuk peduli dan berperan aktif dalam pencegahan terjadinya bencana sebagai tanggung jawab bersama. Masyarakat harus mampu memahami bahasa alam dan menyesuaikan dengan siklusnya, serta beradaptasi dan mempersiapkan diri bila terjadi bencana. Masyarakat dilatih memiliki kemampuan bertahan hidup dan memberikan pertolongan pertama.
Kesiapan menghadapi bencana didukung peningkatan kapasitas penanganan bencana meliputi semangat dan kemampuan bertahan hidup, antisipasi ancaman dan potensi bahaya, menerima beban untuk terus bertahan, kapasitas cadangan, penyelamatan jiwa dan kapasitas penanganan bencana yang dilakukan secara masif dan sistemik sehingga terbentuk masyarakat tangguh bencana. Selamat Hari Bumi.
(bmm)
Lihat Juga :