Mau Lanjutkan Perjuangan Kartini? Stop Perkawinan Anak
Rabu, 21 April 2021 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
“Banyak anak perempuan yang dipaksa melakukan perkawinan karena faktor budaya, keterbatasan ekonomi, minimnya layanan publik, serta lemahnya penegakan hukum mengenai batas usia kawin,” ujar Nisa melalui pernyataan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (21/4/2021).
Pada faktor budaya, masih ada masyarakat yang menganggap bahwa jika anak perempuan tidak lekas dikawinkan akan menjadi perawan tua/tidak laku. Pada aspek ekonomi, tidak sedikit orang tua yang menganggap bahwa mengawinkan anak perempuan mereka dapat meringankan beban ekonomi rumah tangga. Selain itu, tidak meratanya fasilitas publik seperti sekolah juga memacu anak perempuan untuk dikawinkan.
Nisa juga menambahkan bahwa perkawinan anak memiliki berbagai efek negatif baik itu pada anak, calon keturunan dan pada proses pembangunan negara. Anak yang dipaksa kawin di usia anak akan kehilangan haknya untuk tumbuh dan berkembang sebagai anak.
"Status anak berubah menjadi istri pasca perkawinan, maka anak secara tidak langsung dituntut untuk menjadi besar sebelum waktunya. Hal tersebut berdampak negatif bagi kondisi fisik dan psikis anak," tegas dia.
Perkawinan anak juga membuat anak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan sekolah, mengingat sistem pendidikan saat ini tidak terbuka untuk anak yang telah melakukan perkawinan. Selain itu, perkawinan anak juga memicu tingginya angka kekerasan seksual (UNICEF, 2020) dan perceraian (Sutanti, 2021).
Pada faktor budaya, masih ada masyarakat yang menganggap bahwa jika anak perempuan tidak lekas dikawinkan akan menjadi perawan tua/tidak laku. Pada aspek ekonomi, tidak sedikit orang tua yang menganggap bahwa mengawinkan anak perempuan mereka dapat meringankan beban ekonomi rumah tangga. Selain itu, tidak meratanya fasilitas publik seperti sekolah juga memacu anak perempuan untuk dikawinkan.
Nisa juga menambahkan bahwa perkawinan anak memiliki berbagai efek negatif baik itu pada anak, calon keturunan dan pada proses pembangunan negara. Anak yang dipaksa kawin di usia anak akan kehilangan haknya untuk tumbuh dan berkembang sebagai anak.
"Status anak berubah menjadi istri pasca perkawinan, maka anak secara tidak langsung dituntut untuk menjadi besar sebelum waktunya. Hal tersebut berdampak negatif bagi kondisi fisik dan psikis anak," tegas dia.
Perkawinan anak juga membuat anak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan sekolah, mengingat sistem pendidikan saat ini tidak terbuka untuk anak yang telah melakukan perkawinan. Selain itu, perkawinan anak juga memicu tingginya angka kekerasan seksual (UNICEF, 2020) dan perceraian (Sutanti, 2021).
Lihat Juga :