Hari Ini, Juliari Batubara Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Bansos COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara , hari ini. Juliari bakal menghadapi sidang perdananya atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial ( Bansos) untuk penanganan COVID-19 .
Kuasa Hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya siap untuk menghadapi sidang perdana, hari ini. Sidang perdana untuk Juliari Batubara beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai pagi ini tidak ada yang menghalangi tidak terlaksananya sidang. Harus siap menghadapi persidangan," ujar Maqdir Ismail saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021).
Maqdir mengaku tidak mengetahui dengan pasti apakah Juliari Batubara bakal dihadirkan secara langsung di PN Jakpus atau melalui online dari Gedung KPK. Namun, kata Maqdir, biasanya sidang digelar secara online. Sidang rencananya bakal digelar pagi hari.
"Kami belum tahu informasi tentang kehadiran Pak Juliari. Tapi selama ini terdakwa masih sidang dari C1. Sidang biasanya pagi. Tapi kita tidak tahu faktanya," ungkapnya.
Tak hanya Juliari Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, pada hari ini.
Sekadar informasi, Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan virus Corona (COVID-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama empat orang lainnya.
Keempat orang lainnya itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta selaku pemberi suap. Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke selaku pihak pemberi suap sudah lebih dulu menjalani persidangan.
Dalam perkaranya, Konsultan Hukum Harry Van Sidabuke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja, dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana badan, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini keduanya sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Mantan Mensos Juliari Batubara. Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bansos COVID-19.
Kuasa Hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya siap untuk menghadapi sidang perdana, hari ini. Sidang perdana untuk Juliari Batubara beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai pagi ini tidak ada yang menghalangi tidak terlaksananya sidang. Harus siap menghadapi persidangan," ujar Maqdir Ismail saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021).
Maqdir mengaku tidak mengetahui dengan pasti apakah Juliari Batubara bakal dihadirkan secara langsung di PN Jakpus atau melalui online dari Gedung KPK. Namun, kata Maqdir, biasanya sidang digelar secara online. Sidang rencananya bakal digelar pagi hari.
"Kami belum tahu informasi tentang kehadiran Pak Juliari. Tapi selama ini terdakwa masih sidang dari C1. Sidang biasanya pagi. Tapi kita tidak tahu faktanya," ungkapnya.
Tak hanya Juliari Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, pada hari ini.
Sekadar informasi, Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan virus Corona (COVID-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama empat orang lainnya.
Keempat orang lainnya itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta selaku pemberi suap. Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke selaku pihak pemberi suap sudah lebih dulu menjalani persidangan.
Dalam perkaranya, Konsultan Hukum Harry Van Sidabuke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja, dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana badan, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini keduanya sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Mantan Mensos Juliari Batubara. Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bansos COVID-19.
(kri)