Lapor Polisi, Demokrat Minta Ungkap Dalang Surat Kuasa Palsu Pengacara Kubu Moeldoko

Selasa, 20 April 2021 - 15:10 WIB
loading...
Lapor Polisi, Demokrat Minta Ungkap Dalang Surat Kuasa Palsu Pengacara Kubu Moeldoko
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta polisi ungkap dalang surat kuasa palsu pengacara kubu Moeldoko. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, pascaditolaknya pengesahan hasil KLB oleh Kemenkumham, para pendukung Moeldoko disebut kembali melakukan kebohongan. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat di bawah Ketua Umum AHY, Mehbob usai sidang gugatan perdana KLB Deliserdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

"Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi. Mereka memasukkan gugatan ke pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY," ujarnya.

Mehbob menjelaskan pada gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021 dimana para penggugat yang di antaranya terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), menggugat keabsahan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020. Yang menjadi permasalahan kemudian adalah tiga penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka.

"Kalau mau bicara materi gugatan, Insyaallah semua dapat kami patahkan. Namun, dengan temuan ini kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan surat kuasa palsu. Kami juga meminta pihak kepolisian untuk mengungkap dalang surat kuasa palsu yang diberikan kepada sembilan pengacara gerombolan ini. Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat Laporan polisi pada hari Minggu 18 April 2021 di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Sembilan nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3853 seconds (0.1#10.140)