Pemerintah Resmi Larang Takbir Keliling Idul Fitri 1442 Hijriah

Senin, 19 April 2021 - 16:39 WIB
loading...
Pemerintah Resmi Larang...
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah melarang kegiatan takbir keliling menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah . Kegiatan takbir hendaknya dilakukan di musala atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

"Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan, silakan takbir di dalam masjid atau musala supaya menjaga kesehatan kita semua dari penularan COVID-19, itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021). Baca juga: Ramadhan 2021, Pemkot Tangerang Larang SOTR dan Takbir Keliling

Yaqut menuturkan ibadah sunnah di bulan Ramadan seperti Tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan. Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.

"Untuk (zona) merah dan oanye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada kesunatan (sunnah) yang lain," terang Yaqut. Baca juga: 4.236 Personel Amankan Jaringan Listrik Selama Ramadhan hingga Idul Fitri

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Idulfitri 1442 Hijriah sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kloter Pertama Jemaah...
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci, BPKH Komitmen Tingkatkan Pelayanan
Hari Bumi Internasional,...
Hari Bumi Internasional, Kemenag Gelar Aksi Tanam Sejuta Pohon
BPKH Serahkan Uang Tunai...
BPKH Serahkan Uang Tunai untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 Sebesar Rp3.187.500
Jelang Penutupan, 205.690...
Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji
Itjen Kemenag Raih 2...
Itjen Kemenag Raih 2 Apresiasi IKPA Tertinggi Semester II 2024 dari KPPN Jakarta IV
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2025 Senin 31 Maret
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Sebut Model Pendidikan Kemenag Membentuk Karakter Anak Didik Tidak Ringkih
Halaqoh Nasional III...
Halaqoh Nasional III Pesantren: Menyatukan Visi, Memperkuat Peradaban
Kemenag Siapkan Skema...
Kemenag Siapkan Skema Murur dan Tanazul Sekaligus di Puncak Haji 2025
Rekomendasi
Kisah Yudi, Warga Jakbar...
Kisah Yudi, Warga Jakbar Dapat Rp100 Juta karena Temukan Koin Emas Jagat di Kota Tua
Musim Hujan Tiba, Waspadai...
Musim Hujan Tiba, Waspadai Penyakit dan Terapkan Tips Kesehatan dari Pakar Epidemiologi
Atlet Nasional Puji...
Atlet Nasional Puji Brighterhood Game: Dorong Olahraga Padel Lebih Berprestasi!
Berita Terkini
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Kapolri Ulang Tahun...
Kapolri Ulang Tahun ke-56, Kinerja Jenderal Polsi Listyo Sigit Prabowo Dinilai Baik
Prabowo Buka Pintu Temui...
Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Geser 9 Mayjen TNI, Ini Daftar Lengkapnya
7 Perwira Tinggi TNI...
7 Perwira Tinggi TNI yang Batal Dimutasi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved