Pemerintah Resmi Larang Takbir Keliling Idul Fitri 1442 Hijriah

Senin, 19 April 2021 - 16:39 WIB
loading...
Pemerintah Resmi Larang...
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah melarang kegiatan takbir keliling menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah . Kegiatan takbir hendaknya dilakukan di musala atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

"Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan, silakan takbir di dalam masjid atau musala supaya menjaga kesehatan kita semua dari penularan COVID-19, itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021). Baca juga: Ramadhan 2021, Pemkot Tangerang Larang SOTR dan Takbir Keliling

Yaqut menuturkan ibadah sunnah di bulan Ramadan seperti Tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan. Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.

"Untuk (zona) merah dan oanye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada kesunatan (sunnah) yang lain," terang Yaqut. Baca juga: 4.236 Personel Amankan Jaringan Listrik Selama Ramadhan hingga Idul Fitri

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Idulfitri 1442 Hijriah sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Pelimpahan Berkas Gus...
Pelimpahan Berkas Gus Yaqut Tunggu Proses Ibadah Haji 2026 Selesai
Momen Iduladha, Gus...
Momen Iduladha, Gus Yaqut Dibawakan Tempe Goreng Favorit oleh Istrinya
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Hari Raya Iduladha 1447...
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Serentak pada Rabu 27 Mei 2026
Rekomendasi
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved