Sejumlah Kalangan Nilai UU Ciptaker Tidak Melindungi Lingkungan

Minggu, 18 April 2021 - 16:29 WIB
loading...
Sejumlah Kalangan Nilai...
Sejumlah kalangan menilai Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak melindungi lingkungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak melindungi lingkungan.

Manajer Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih mempertanyakan apakah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja produk yang berwawasan lingkungan. Pasalnya, UU tersebut belum memenuhi aspek formal syarat pembentukan sebuah Undang Undang sebagaimana mandat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang Undangan. Baca juga: Pemerintah Diminta Luruskan Mispersepsi UU Ciptaker Korbankan Lingkungan

Menurutnya UU Ciptaker dasar filosofisnya kemudahan berusaha. Sementara UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dasar filosofisnya perlindungan terhadap lingkungan hidup. “Saya ingin katakan bahwa Omnibus Law Ciptaker itu merubah UU Lingkungan Hidup dengan dasar filosofis yang berbeda,” kata Ikhwan dalam kuliah tamu virtual bertajuk ‘Dampak Omnibus Law Ciptaker terhadap Lingkungan Sosial’ yang digelar Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) bekerjasama dengan Program Studi Sosiologi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu, 17 April 2021. Baca juga: Survei LSI: Ada 5 Tempat Paling Korup di Instansi Pemerintah

Kaprodi Sosiologi FISIP UMM, Rahmad K. Dwi Susilo mensinyalir UU Omnibus Law Ciptaker sebagai UU yang mengakumulasi kapital. Menurutnya, kebijakan yang dibuat tidak terlepas dari berbagai tarikan kepentingan, sehingga berdampak pada tata kelola lingkungan. Rahmad mengatakan, proses pengambilan keputusan akan didominasi oleh pemerintah pusat bersama korporasi. Hal itu berdampak pada hak sosial lingkungan masyarakat lokal terancam karena tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. “Dengan UU ini partisipasi masyarakat lokal akan dikurangi, termasuk juga hak-hak sosial lingkungan masyarakat lokal. Dengan demikian akan memicu protes,” tegasnya.

Senior Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin mengatakan, sejak awal UU Omnibus Law Ciptaker bermasalah. Baik DPR dan Pemerintah tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan sejak awal. Aktor utama di balik RUU tersebut adalah asosiasi bisnis yang telah membentuk tim beranggotakan 127 orang yang disebut Satgas Omnibus Law, yang sebagian besar adalah pengusaha. Sisanya akademisi dan pejabat negara.

Merujuk naskah Akademik Omnibus Law, halaman 181, dinyatakan bahwa keterlibatan masyarakat oleh sebagian pihak dianggap menjadi faktor penghambat investasi. “Partisipasi publik dalam proses penyusunan tidak dilibatkan, terlebih jika dilihat ada 74 UU yang dijadikan menjadi satu dalam sebuah UU. Itu didalamnya terdapat banyak perubahan signifikan dalam UU tersebut,” kata Asep Komarudin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Trump Ketar-ketir Nyawanya...
Trump Ketar-ketir Nyawanya Terancam, Sebut Iran Berencana Membunuhnya
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Ayatollah Ali Khamenei...
Ayatollah Ali Khamenei Akan Dikuburkan Hari Ini di Tengah Serangan AS terhadap Iran
Berita Terkini
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Geledah Rumah di Sentul...
Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved