Sejumlah Kalangan Nilai UU Ciptaker Tidak Melindungi Lingkungan
Minggu, 18 April 2021 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Asep juga menyoroti pendekatan investasi yang ingin dicapai didalam Omnibus Law. Menurutnya, pemerintah masih memprimadonakan investasi industri ekstaraktif yang akan diundang di Indonesia. Seperti, tambang, perkebunan, dan lainnya. “Kita harus merubah pendekatan terkait dengan investasi pengelolaan lingkungan hidup. Pasti tidak ada ekonomi yang maju di atas ekologi yang rusak,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengatakan ada prinsip-prinsip yang seharusnya ada di dalam UU Ciptaker agar tidak berdampak kepada lingkungan hidup dan masyarakat. Pertama, prinsip keadilan dalam satu generasi. Menurutnya, keadilan dalam satu generasi yang ditujukan pada mereka yang hidup hari ini, tetapi keadilan antargenerasi itu juga harus ada. Kedua, prinsip kehati-hatian harus ada di dalam UU Ciptaker untuk mencegah kerusakan atau dampak apa pun. "Sekiranya menimbulkan kerusakan pada lingkungan, masyarakat, ekologi dan ekonomi dan masa depan generasi," lanjutnya.
Legislator PKB itu menegaskan para pelaku pencemaran wajib membayar akibat dari perbuatannya. Pihaknya juga menyebutkan prinsip kesetaraan gender juga penting dalam penanganan kerusakan lingkungan. Ia meyakini dalam pengelolaan lingkungan dengan pendekatan yang maskulin yang akan terjadi hanya kerusakan. Namun, menurutnya pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan aspek kelestarian, pengayoman dan kepentingan untuk masa depan. "Harus ada keadilan ekologi yang berguna untuk bangsa ini," ujarnya.
Luluk khawatir, keberadaan UU Ciptaker bisa membuat masyarakat skeptis terhadap pemerintah. Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam pengawasan terhadap dampak lingkungan yang akan timbul akibat UU Ciptaker.
Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengatakan ada prinsip-prinsip yang seharusnya ada di dalam UU Ciptaker agar tidak berdampak kepada lingkungan hidup dan masyarakat. Pertama, prinsip keadilan dalam satu generasi. Menurutnya, keadilan dalam satu generasi yang ditujukan pada mereka yang hidup hari ini, tetapi keadilan antargenerasi itu juga harus ada. Kedua, prinsip kehati-hatian harus ada di dalam UU Ciptaker untuk mencegah kerusakan atau dampak apa pun. "Sekiranya menimbulkan kerusakan pada lingkungan, masyarakat, ekologi dan ekonomi dan masa depan generasi," lanjutnya.
Legislator PKB itu menegaskan para pelaku pencemaran wajib membayar akibat dari perbuatannya. Pihaknya juga menyebutkan prinsip kesetaraan gender juga penting dalam penanganan kerusakan lingkungan. Ia meyakini dalam pengelolaan lingkungan dengan pendekatan yang maskulin yang akan terjadi hanya kerusakan. Namun, menurutnya pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan aspek kelestarian, pengayoman dan kepentingan untuk masa depan. "Harus ada keadilan ekologi yang berguna untuk bangsa ini," ujarnya.
Luluk khawatir, keberadaan UU Ciptaker bisa membuat masyarakat skeptis terhadap pemerintah. Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam pengawasan terhadap dampak lingkungan yang akan timbul akibat UU Ciptaker.
(cip)
Lihat Juga :