Sejumlah Arahan Jaksa Agung Saat Kunjungan Kerja Virtual

Sabtu, 17 April 2021 - 22:39 WIB
loading...
Sejumlah Arahan Jaksa Agung Saat Kunjungan Kerja Virtual
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya, intensif menjalankan misinya di tengah keterbatasan pandemi virus Corona (Covid-19) yang belum tuntas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya, intensif menjalankan misinya di tengah keterbatasan seiring pandemi virus Corona (Covid-19) yang belum tuntas.



Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan poin-poin penting dalam kunjungan Kerja Virtual itu. Berikut ini di antaranya, pertama meningkatkan keaktifan di media sosial, kedua evaluasi kasus yang berpotensi mangkrak. Ketiga mengawal kebijakan Pemerintah terkait penyaluran bansos dan PEN.

"Keempat, mendukung pencalonan Jaksa Agung ke-4 R Soeprapto sebagai pahlawan nasional dan kelima mengingatkan Korps Adhyaksa untuk taat pada aturan pemerintah soal larangan mudik," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin berharap, agar laporan pelaksanaan arahan ini dilakukan secara berkala dan berjenjang dan para Jaksa Agung Muda dapat memonitor pelaksanaannya. Dari pantauan selama Kunjungan Kerja Virtual berlangsung, seluruh jajaran Kejaksaan di berbagai daerah se-Indonesia terlibat aktif dan menyimak arahan Jaksa Agung Burhanuddin.

Aksi kerja virtual Jaksa Agung Burhanuddin yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi tersebut juga diikuti jajaran Kejaksaan Agung lain. Sebelumnya pada 6 April 2021 Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta juga menggelar Kunjungan kerja Virtual dalam lingkup tugasnya di jajaran Bidang Intelijen.

"Kepada seluruh jajaran Bidang Intelijen untuk selalu mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimiliki sehingga dapat melaksanakan perannya secara sungguh-sungguh sebagai mata dan telinga pimpinan yang tajam, akurat, dan tepercaya sehingga pimpinan senantiasa well informed," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta.

Sehari kemudian Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan kerjanya.

Pencanangan ini menjadi langkah awal terwujudnya Reformasi Birokrasi pada bidang Intelijen dengan upaya penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan pelayanan prima, dengan menyiapkan rencana aksi konkrit meliputi 6 (enam) area perubahan antara lain;

1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tata Laksana
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Terkait dengan pembangunan Zona Integritas, Burhanuddin telah memperoleh penghargaan sebagai Pemimpin Perubahan atau Pemimpin Kementerian atau Lembaga yang berhasil membangun Zona Integritas (ZI) di wilayah kerjanya. Penghargaan diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, pada Desember 2020 lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memperoleh penghargaan tersebut bersama 9 pejabat lainnya mendapatkan penghargaan tersebut karena dinilai mampu membangun ZI sehingga lembaga-lembaga yang dipimpinnya mendapatkan predikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

PAda kesempatan itu Menpan RB juga memberikan penghargaan ZI kepada 50 Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Sedangkan di tingkat provinsi terdapat 6 Kejaksaan Tinggi yang terbagi menjadi 3 Kejati menerima predikat WBBM dan 3 Kejati menerima predikat WBK. Untuk satuan kerja Kejaksaan RI di tingkat kota atau kabupaten tercatat sebanyak 43 yang memperoleh apresiasi dan penganugerahan ZI.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)