Alumni GMNI Desak Presiden Segera Revisi PP 57/2021
Jum'at, 16 April 2021 - 20:40 WIB
loading...
Persatuan Alumni GMNI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi PP Nomo 57/2021 yang dinilai menghambat natiopn and character building. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) menyatakan kekecewaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi Nanang T Puspito, berharap presiden segera merevisi PP tersebut dengan mencantumkan Pancasila secara eksplisit sejak di pasal tentang landasan Hukum dan menetapkan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.
Baca juga: Ahmad Basarah: Revisi PP 57 Tahun 2021 Solusi Kembalikan Pancasila dalam Pendidikan Nasional
Menurut guru besar di Institut Teknologi Bandung ini, PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan. PP 57/2021 jelas tidak sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi.
"Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia," lanjut Nanang.
Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi Nanang T Puspito, berharap presiden segera merevisi PP tersebut dengan mencantumkan Pancasila secara eksplisit sejak di pasal tentang landasan Hukum dan menetapkan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.
Baca juga: Ahmad Basarah: Revisi PP 57 Tahun 2021 Solusi Kembalikan Pancasila dalam Pendidikan Nasional
Menurut guru besar di Institut Teknologi Bandung ini, PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan. PP 57/2021 jelas tidak sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi.
"Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia," lanjut Nanang.
Lihat Juga :