Koalisi Partai Islam Bisa Mempengaruhi Politik Hukum Islam di DPR
Jum'at, 16 April 2021 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
"Seperti saat menanggapi lampiran PP No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya terkait dengan investasi minuman keras, fraksi-fraksi Islam secara kompak menolak, padahal tidak ada ikatan kerjasama politik," tutur Tholabi.
Lebih lanjut Tholabi mengatakan, secara teoretis kerjasama partai-partai Islam itu memudahkan langkah penyusunan kebijakan hukum yang bernuansa Islam dapat masuk melalui DPR. Bahkan, kerjasama itu diyakininya akan berjalan secara signifikan karena munculnya kesadaran antarpartai islam.
Baca juga: PPP Tak Sangkal Temui Golkar dan PKS untuk Usung Tokoh di 2024
Sebagai contoh, Tholabi menyebutkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dilandasi spirit Islam dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Tokoh Agama, dan Simbol Agama secara teoritis akan mudah dibahas dan disahkan.
"Namun kembali pada kreativitas dan komunikasi politik fraksi Islam di DPR," ujar dosen yang juga Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu.
Lebih lanjut Tholabi mengatakan, secara teoretis kerjasama partai-partai Islam itu memudahkan langkah penyusunan kebijakan hukum yang bernuansa Islam dapat masuk melalui DPR. Bahkan, kerjasama itu diyakininya akan berjalan secara signifikan karena munculnya kesadaran antarpartai islam.
Baca juga: PPP Tak Sangkal Temui Golkar dan PKS untuk Usung Tokoh di 2024
Sebagai contoh, Tholabi menyebutkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dilandasi spirit Islam dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Tokoh Agama, dan Simbol Agama secara teoritis akan mudah dibahas dan disahkan.
"Namun kembali pada kreativitas dan komunikasi politik fraksi Islam di DPR," ujar dosen yang juga Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu.
Lihat Juga :