Polisi Izinkan Mudik Sebelum 6 Mei, DPR Sebut Langkah Bijak

Kamis, 15 April 2021 - 17:33 WIB
loading...
Polisi Izinkan Mudik...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melaksanakan mudik dengan catatan keberangkatan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Irjen Istiono juga menegaskan tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik sebelum tanggal yang telah ditentukan.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengungkapkan aturan itu justru dibutuhkan untuk menghindari praktik mudik yang tidak sesuai aturan.

“Kalau tetap dilarang justru akan menimbulkan gelombang pemudik yang tidak terawasi, dan makin mengabaikan protokol kesehatan. Misalnya terjadi penumpukan di jalur-jalur tertentu. Jadi saya rasa sudah cukup bijak untuk tetap mengizinkan, asal tetap dilakukan pengawasan agar pemudik tetap menerapkan protokol,” tutur Sahroni dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Dengan menginformasikan terkait kebijakan ini dari jauh-jauh hari, kata dia, masyarakat bisa lebih awas dan matang dalam mempersiapkan perjalanan mudiknya agar aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kami apresiasi juga Korlantas Polri yang menginformasikan aturan ini jauh-jauh hari, jadi masyarakat juga bisa lebih prepare dalam mempersiapkan perjalanan mudiknya. Artinya potensi warga mudik yang ngumpet-ngumpet dan berdesakan itu bisa diminimalisasi,” lanjutnya.

Terakhir, Sahroni meyakini bahwa kebijakan yang dibuat oleh Korlantas Polri terkait izin mudik ini tentunya sudah dipertimbangkan secara matang.

“Setiap kebijakan itu tentunya sudah dipertimbangkan matang-matang, dan ketika memutuskan untuk memberi izin mudik, itu kan tidak serta merta izin saja, tapi juga masyarakat harus tetap mematuhi berbagai aturan protokol kesehatan. Ini yang harus ditekankan,” demikian Sahroni.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)