Industri Halal, Ramadan, dan Peluang di Tengah Pandemi
Kamis, 15 April 2021 - 05:33 WIB
loading...
A
A
A
Permintaan produk halal meningkat dari tahun ke tahun. Permintaan produk makanan halal di kawasan Asia seperti di Jepang, misalnya, juga meningkat signifikan. Begitu juga dengan produk halal lainnya, misalnya, permintaan produk kosmetik di kalangan wanita muslim meningkat dengan signifikan. Pada 2014 permintaan produk kosmetik halal dunia adalah sebanyak USD54 miliar dan diprediksi meningkat sebesar USD80 miliar pada 2020. Potensi perkembangan industri halal Indonesia dibuktikan dengan kesadaran masyarakat muslim Indonesia terhadap konsumsi barang dan jasa halal domestik yang mencapai USD218,8.
Khusus sektor makanan dan minuman halal, saat ini telah menjadi sektor dengan potensi terbesar di Indonesia. Pada 2017, belanja produk makanan dan minuman halal Indonesia mencapai USD170,2 miliar. Di sisi lain, jumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) (sektor riil) pun meningkat menjadi 62 juta. Dengan demikian, tak heran jika gross domestic product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar di dunia dalam beberapa tahun ke depan.
Sekali lagi, industri halal merupakan sektor yang potensial, bahkan, dapat berkontribusi sekitar USD3,3 miliar dari ekspor Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), sekaligus negara-negara non-OKI dengan jumlah penduduk muslim jutaan, seperti Prancis dan Inggris. Permintaan produk halal di pasar Eropa yang meningkat 15% per tahun sejak 2003, yang saat itu nilainya mencapai 15 miliar euro.
Pada momentum Ramadan dan Idulfitri, pelaku UMKM halal harus mampu memanfaatkan peluang-peluang itu. Apalagi, pada saat bulan puasa kenaikan produksi makanan dan minuman hingga 30% dibandingkan bulan-bulan lainnya. Berkaca pada 2016, industri makanan dan minuman pada Ramadan mampu menghasilkan nilai penjualan sekitar Rp1.400 triliun. Bank Indonesia pun mencatat perputaran uang saat Ramadan dan Idulfitri bisa mencapai Rp217 triliun.
Apalagi, di tengah pandemi ini industri halal semakin dipercaya karena tidak mengandung bahan-bahan yang membahayakan tubuh yang notabene baik untuk kesehatan. Seperti diketahui, Covid-19 memaksa kita semua untuk menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan-makanan sehat.
Namun, permasalahannya dari sekitar 62 juta UMKM, hanya sebagian kecil yang telah memperoleh sertifikat halal. Sertifikat ini menjadi persoalan utama bagi para pelaku industri makanan dan minuman di dalam negeri.
Khusus sektor makanan dan minuman halal, saat ini telah menjadi sektor dengan potensi terbesar di Indonesia. Pada 2017, belanja produk makanan dan minuman halal Indonesia mencapai USD170,2 miliar. Di sisi lain, jumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) (sektor riil) pun meningkat menjadi 62 juta. Dengan demikian, tak heran jika gross domestic product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar di dunia dalam beberapa tahun ke depan.
Sekali lagi, industri halal merupakan sektor yang potensial, bahkan, dapat berkontribusi sekitar USD3,3 miliar dari ekspor Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), sekaligus negara-negara non-OKI dengan jumlah penduduk muslim jutaan, seperti Prancis dan Inggris. Permintaan produk halal di pasar Eropa yang meningkat 15% per tahun sejak 2003, yang saat itu nilainya mencapai 15 miliar euro.
Pada momentum Ramadan dan Idulfitri, pelaku UMKM halal harus mampu memanfaatkan peluang-peluang itu. Apalagi, pada saat bulan puasa kenaikan produksi makanan dan minuman hingga 30% dibandingkan bulan-bulan lainnya. Berkaca pada 2016, industri makanan dan minuman pada Ramadan mampu menghasilkan nilai penjualan sekitar Rp1.400 triliun. Bank Indonesia pun mencatat perputaran uang saat Ramadan dan Idulfitri bisa mencapai Rp217 triliun.
Apalagi, di tengah pandemi ini industri halal semakin dipercaya karena tidak mengandung bahan-bahan yang membahayakan tubuh yang notabene baik untuk kesehatan. Seperti diketahui, Covid-19 memaksa kita semua untuk menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan-makanan sehat.
Namun, permasalahannya dari sekitar 62 juta UMKM, hanya sebagian kecil yang telah memperoleh sertifikat halal. Sertifikat ini menjadi persoalan utama bagi para pelaku industri makanan dan minuman di dalam negeri.
Lihat Juga :