Industri Halal, Ramadan, dan Peluang di Tengah Pandemi
Kamis, 15 April 2021 - 05:33 WIB
loading...
Addin Jauharudin (Foto: Istimewa)
A
A
A
Addin Jauharudin
Wasekjen Bidang Ekonomi PP GP Ansor, Sekretaris Komite Industri Manufaktur dan Pengembangan Produk Halal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
BEBERAPA tahun terakhir pemerintah aktif mengembangkan ekonomi syariah, yang dimulai dari sektor keuangan dan berlanjut pada pengembangan sektor riil. Secara umum industri keuangan syariah Indonesia dimotori oleh sektor perbankan. Berdirinya bank umum syariah pertama di Indonesia pada 1992 menjadi tonggak perkembangan ekonomi syariah. Kemudian berkembang menjalar ke sektor riil, dalam hal ini industri produk halal.
Sejak 2014 pemerintah mengeluarkan berbagai upaya melalui kerangka hukum untuk pengembangan industri produk halal dalam negeri, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya jaminan produk halal maka pelaku usaha dapat meningkatkan nilai tambah untuk memproduksi dan menjual produk halalnya. Selain itu, JPH meningkatkan daya saing produk di global market sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.
Indonesia bahkan memiliki BPJPH (Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal). Upaya itu demi menangkap peluang pasar domestik maupun internasional. Pertumbuhan penduduk muslim yang pesat secara linier memengaruhi pertumbuhan permintaan akan produk halal.
Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Penduduk Indonesia yang berjumlah kurang lebih 271.349.889 juta jiwa dan sekitar 87% memeluk agama Islam. Di lihat dari pendapatan pada umumnya masyarakat muslim Indonesia berada pada middle class—berpotensi terus meningkat. Dengan demikian, potensi industri halal di Indonesia.
Sementara untuk tataran global, Pew Research Center’s Forum on Religion and Public Life memproyeksikan total penduduk muslim dunia akan meningkat dari 1,6 miliar jiwa pada 2010 menjadi 2,2 jiwa pada 2030. Hal ini tentu akan menjadi mesin pendorong tersendiri bagi industri produk halal. Sementara muslim dunia diproyeksikan pada 2025, penduduk muslim 30% dari populasi.
Wasekjen Bidang Ekonomi PP GP Ansor, Sekretaris Komite Industri Manufaktur dan Pengembangan Produk Halal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
BEBERAPA tahun terakhir pemerintah aktif mengembangkan ekonomi syariah, yang dimulai dari sektor keuangan dan berlanjut pada pengembangan sektor riil. Secara umum industri keuangan syariah Indonesia dimotori oleh sektor perbankan. Berdirinya bank umum syariah pertama di Indonesia pada 1992 menjadi tonggak perkembangan ekonomi syariah. Kemudian berkembang menjalar ke sektor riil, dalam hal ini industri produk halal.
Sejak 2014 pemerintah mengeluarkan berbagai upaya melalui kerangka hukum untuk pengembangan industri produk halal dalam negeri, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya jaminan produk halal maka pelaku usaha dapat meningkatkan nilai tambah untuk memproduksi dan menjual produk halalnya. Selain itu, JPH meningkatkan daya saing produk di global market sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.
Indonesia bahkan memiliki BPJPH (Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal). Upaya itu demi menangkap peluang pasar domestik maupun internasional. Pertumbuhan penduduk muslim yang pesat secara linier memengaruhi pertumbuhan permintaan akan produk halal.
Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Penduduk Indonesia yang berjumlah kurang lebih 271.349.889 juta jiwa dan sekitar 87% memeluk agama Islam. Di lihat dari pendapatan pada umumnya masyarakat muslim Indonesia berada pada middle class—berpotensi terus meningkat. Dengan demikian, potensi industri halal di Indonesia.
Sementara untuk tataran global, Pew Research Center’s Forum on Religion and Public Life memproyeksikan total penduduk muslim dunia akan meningkat dari 1,6 miliar jiwa pada 2010 menjadi 2,2 jiwa pada 2030. Hal ini tentu akan menjadi mesin pendorong tersendiri bagi industri produk halal. Sementara muslim dunia diproyeksikan pada 2025, penduduk muslim 30% dari populasi.
Lihat Juga :