Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Baratama Bocor, KPK Enggan Berspekulasi

Selasa, 13 April 2021 - 19:13 WIB
loading...
Informasi Penggeledahan...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan berspekulasi terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan di PT Jhonlin Baratama (PT JB) daerah Kalimantan Selatan. Foto/Yuswantoro
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri enggan berspekulasi terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan di PT Jhonlin Baratama (PT JB) daerah Kalimantan Selatan. Pun demikian soal dugaan sosok yang membocorkan informasi tersebut.

Baca juga: Luhut Punya Permintaaan ke KPK, Sebut OTT Engga Bikin Kapok

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan (penggeledahan) tersebut," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).

PT Jhonlin Baratama merupakan salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Nama Jhonlin Group identik dengan 'Sultan' Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang banyak dikenal sebagai Haji Isam. Haji Islam merupakan pengusaha pemilik Jhonlin Group.

Baca juga: Reaksi DPR ketika KPK Tak Dilibatkan dalam Satgas BLBI

PT Jhonlin Baratama disebut-sebut terseret dalam pusaran dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal itu sejurus dengan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama.

Baca juga: KPK Tegaskan Penggeledahan PT Jhonlin Baratama Sudah Seizin Dewas

Terakhir, penyidik menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat, 9 April 2021.

Namun, penyidik tak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Ali menduga, ada pihak-pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali, beberapa waktu lalu.

Ali memastikan, pihaknya bakal menindak tegas pihak-pihak yang kedapatan dengan sengaja menyembunyikan atapun menghilangkan barang bukti dalam perkara ini.
Pihak-pihak yang kedapatan menghilangkan barang bukti itu dapat diancam dengan sangkaan merintangi penyidikan KPK.

"Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini," tegas Ali.

Sebelumnya, Ali mengakui bahwa pihaknya sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan.

"Sebagaimana yang disampaikan pimpinan KPK, benar saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu, 3 Maret 2021.

Ali tidak membantah sudah adanya tersangka dalam penyidikan perkara ini. Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan," beber Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap dalam perkara ini. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kedua oknum pejabat pajak tersebut salah satunya diduga menerima suap dari Agus Susetyo (AS). Agus Susetyo adalah konsultan pajak yang mewakili PT Jhonlin Baratama. Nama AS sendiri kini sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Stephanie MCI Ungkap...
Stephanie MCI Ungkap Pengalaman Seram saat Menginap di Vila Bali
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved