Dukcapil Cabut Hak Akses Data Kependudukan 153 Lembaga Pengguna
Selasa, 13 April 2021 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
"Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan,” ujarnya.
Baca juga: Kemendagri: 90,3% DTKS Sudah Cocok dengan Data Kependudukan
Sebanyak 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya terdiri atas 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, dan lain-lain 2 lembaga.
Baca juga: Kemendagri: 90,3% DTKS Sudah Cocok dengan Data Kependudukan
Sebanyak 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya terdiri atas 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, dan lain-lain 2 lembaga.
(muh)
Lihat Juga :