Kisruh Demokrat, Kubu AHY Desak Ombudsman Klarifikasi Moeldoko dan KSP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) mendesak Ombudsman RI (ORI) untuk meminta klarifikasi Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) terkait dalam kisruh Partai Demokrat . Permintaan ini sesuai tercantum pada pendahuluan Surat Laporan atau Pengaduan kubu AHY kepada ORI tertanggal 23 Maret 2021.
"Dan kembali Kami sampaikan dalam Surat Klarifikasi ini jelas bahwa kapasitas dan kedudukkan Kami selaku Pelapor adalah selaku Kader dan Pengurus pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sebagaimana tercantum dalam bukti Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat di bawah Nomor 02/SK/DPP.PD/IV/2020 tentang Susunan Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 15 April 2020," ujar pengurus Partai Demokrat Taufiqurrahman, Senin (12/4/2021).
Taufiqurrahman menuturkan, pihaknya fokus pada laporan dugaan praktik maladministrasi oleh Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden (KSP Moeldoko). Dalam serangkaian kegiatan politik yang ternyata adalah bertujuan untuk melakukan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum partai yang sah.
"Adapun definisi dari pelanggaran Maladministrasi adalah sesuai dengan pengertian yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman RI)," ungkapnya.
Kendati begitu, Taufiq mengaku belum mendapatkan klarifikasi atau penjelasan dari pihak KSP. Padahal, menurut dia, apa yang disampaikan Moeldoko lewat berbagai bantahan, menunjukkan patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan kebohongan publik sebagai pejabat negara.
"Kami memohon kepada Ombudsman RI agar Tidak mempersempit fokus laporan kami hanya meliputi ketiga hal sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan nomor 2 Surat Tanggapan Ombudsman pada tanggal 08 (delapan) April 2021," ucapnya.
"Dan kembali Kami sampaikan dalam Surat Klarifikasi ini jelas bahwa kapasitas dan kedudukkan Kami selaku Pelapor adalah selaku Kader dan Pengurus pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sebagaimana tercantum dalam bukti Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat di bawah Nomor 02/SK/DPP.PD/IV/2020 tentang Susunan Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 15 April 2020," ujar pengurus Partai Demokrat Taufiqurrahman, Senin (12/4/2021).
Taufiqurrahman menuturkan, pihaknya fokus pada laporan dugaan praktik maladministrasi oleh Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden (KSP Moeldoko). Dalam serangkaian kegiatan politik yang ternyata adalah bertujuan untuk melakukan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum partai yang sah.
"Adapun definisi dari pelanggaran Maladministrasi adalah sesuai dengan pengertian yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman RI)," ungkapnya.
Kendati begitu, Taufiq mengaku belum mendapatkan klarifikasi atau penjelasan dari pihak KSP. Padahal, menurut dia, apa yang disampaikan Moeldoko lewat berbagai bantahan, menunjukkan patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan kebohongan publik sebagai pejabat negara.
"Kami memohon kepada Ombudsman RI agar Tidak mempersempit fokus laporan kami hanya meliputi ketiga hal sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan nomor 2 Surat Tanggapan Ombudsman pada tanggal 08 (delapan) April 2021," ucapnya.
(muh)