Pertanyakan Alasan Bongkar Pasang Kementerian, Pengamat: BKPM Nggak Cukup?

Minggu, 11 April 2021 - 15:23 WIB
loading...
Pertanyakan Alasan Bongkar Pasang Kementerian, Pengamat: BKPM Nggak Cukup?
Pakar Administrasi Publik UI Lina Miftahul Jannah mempertanyakan alasan pemerintah membentuk Kementerian Investasi dan melebur Kemenristek ke Kemendikbud. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan kembali melakukan bongkar pasang struktur kementerian. Hal ini menyusul disetujuinya Kementerian Investasi dan peleburan Kemenristek ke Kemendikbud.

Pakar Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mempertanyakan langkah pemerintah melakukan bongkar pasang di tengah jalannya pemerintahan.

"Memang seberapa penting dibentuk Kementerian Investasi? Kan sudah ada Kemenko, sudah ada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), apa tidak cukup?," katanya saat dihubungi, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Kemenristek dan Kemendikbud Dilebur, Menteri Bambang Brodjonegoro Pamit

Lina mengatakan, pemerintah seharusnya transparan dalam membuat suatu kebijakan. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan dari pemerintah berkaitan dengan bongkar pasang kementerian.

"Ini harus diungkapkan kenapa ada kebijakan ini. Jangan tahu-tahu sudah jadi kebijakannya," ungkapnya.

Terlebih lagi jika berbicara kelembagaan, maka harus dipikirkan secara matang. Jika memang diperlukan Kementerian Investasi, maka harus jelas evaluasi terhadap BKPM sebagai badan yang mengurusi investasi.

Baca juga: Ada Kementerian Investasi, Pengamat: BKPM Kurang Lincah

"Evalusi dulu masalah BPKM apa? Kalau orangnya yang kurang ya diganti jangan lembaganya. Kalau strateginya kurang berarti harus diperkuat. Memang lain cerita kalau memang Badan dinilai tidak cukup. Tapi kan kita engga tahu BKPM melakukan apa? Evaluasinya seperti apa? Publik harus diinformasikan secara terbuka. Ini kan bukan negara sekelompok orang,” katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)