YLBHI Apresiasi Penanganan Terorisme Pemerintah
Sabtu, 10 April 2021 - 22:10 WIB
loading...
Ketua Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur di Seminar Nasional Menguatnya Ekstrimisme dan Tantangan Penanganan Terorisme di Indonesia yang dihelat Institut Demokrasi Republikan (IDR), DHotel, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ) mengapresiasi upaya pemerintah dalam menangani persoalan terorisme di Tanah Air. Penanganan terorisme pada hampir semua tingkatan, dianggap telah baik.
"Kalau terkait terorisme saya bersyukur, banyak upaya yang ditangani (aparat/pemerintah)," ujar Ketua Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur di Seminar Nasional 'Menguatnya Ekstrimisme dan Tantangan Penanganan Terorisme di Indonesia' yang dihelat Institut Demokrasi Republikan (IDR), D'Hotel, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Baca juga: Apresiasi Perpres RAN PE, Imparsial: Sasaran Perlu Diperjelas
"Penanganan di tiap-tiap penangkapan, proses pengadilan, proses di lapas," imbuhnya.
Penanganan perkara terorisme yang komprehensif atau menyeluruh ini dinilai penting oleh YLBHI. Sehingga, persoalan itu bisa tuntas sepenuhnya.
Atau dengan kata lain, mantan narapidana kasus terorisme (napiter) yang telah bebas dari penjara tak mengulangi perbuatannya kembali. Adapun salah satu cara yang bisa ditempuh, menurut Isnur ialah memastikan mata pencaharian eks napiter usai menjalani hukuman.
"Kalau terkait terorisme saya bersyukur, banyak upaya yang ditangani (aparat/pemerintah)," ujar Ketua Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur di Seminar Nasional 'Menguatnya Ekstrimisme dan Tantangan Penanganan Terorisme di Indonesia' yang dihelat Institut Demokrasi Republikan (IDR), D'Hotel, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Baca juga: Apresiasi Perpres RAN PE, Imparsial: Sasaran Perlu Diperjelas
"Penanganan di tiap-tiap penangkapan, proses pengadilan, proses di lapas," imbuhnya.
Penanganan perkara terorisme yang komprehensif atau menyeluruh ini dinilai penting oleh YLBHI. Sehingga, persoalan itu bisa tuntas sepenuhnya.
Atau dengan kata lain, mantan narapidana kasus terorisme (napiter) yang telah bebas dari penjara tak mengulangi perbuatannya kembali. Adapun salah satu cara yang bisa ditempuh, menurut Isnur ialah memastikan mata pencaharian eks napiter usai menjalani hukuman.
Lihat Juga :