Pelaksanaan RUU Perlindungan Data Dinilai Perlu Persiapan Semua Pihak
Sabtu, 10 April 2021 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Diakuinya Ary, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjamin penggunaan data pribadi. Sedangkan pemilik data atau konsumen memiliki hak atas perlindungan data pribadi. Di Indonesia, banyaknya kasus kebocoran data seperti kasus kebocoran 91 juta data pengguna Tokopedia mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Pertanyaanya adalah, apabila RUU PDP akan diundangkan dalam waktu dekat, siapkah organisasi kita, di lingkungan bapak dan ibu, siapkah kita atas hak dan tanggungjawab serta konsekuensi hukum dari pelaksanaan UU PDP?" ucap Ary.
Direktur Utama PT Data Privasi Indonesia (DPI), Yudianta Medio Simbolon mengungkapkan, sebelum ada RUU PDP, peraturan tentang perlindungan data pribadi di Indonesia tidak ditemukan dalam satu peraturan yang komprehensif. Peraturan terkait data pribadi ditemukan terpencar di sejumlah sektor seperti berada di UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektonik dan sebagainya.
Karena itu kata dia, RUU PDP merupakan inisiatif untuk mewujudkan satu peraturan tentang perlindungan data pribadi yang komprehensif. RUU PDP terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. Dalam Pasal 1 RUU PDP, Data Pribadi didefinisikan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik.
"UU ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi/institusi yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam RUU PDP. Sedangkan pihak-pihak yang diatur dalam RUU PDP adalah pemilik data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi," jelas Yudianta.
"Pertanyaanya adalah, apabila RUU PDP akan diundangkan dalam waktu dekat, siapkah organisasi kita, di lingkungan bapak dan ibu, siapkah kita atas hak dan tanggungjawab serta konsekuensi hukum dari pelaksanaan UU PDP?" ucap Ary.
Direktur Utama PT Data Privasi Indonesia (DPI), Yudianta Medio Simbolon mengungkapkan, sebelum ada RUU PDP, peraturan tentang perlindungan data pribadi di Indonesia tidak ditemukan dalam satu peraturan yang komprehensif. Peraturan terkait data pribadi ditemukan terpencar di sejumlah sektor seperti berada di UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektonik dan sebagainya.
Karena itu kata dia, RUU PDP merupakan inisiatif untuk mewujudkan satu peraturan tentang perlindungan data pribadi yang komprehensif. RUU PDP terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. Dalam Pasal 1 RUU PDP, Data Pribadi didefinisikan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik.
"UU ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi/institusi yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam RUU PDP. Sedangkan pihak-pihak yang diatur dalam RUU PDP adalah pemilik data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi," jelas Yudianta.
Lihat Juga :