Dari Perspektif Hukum, Pihak KLB Menganggap Moeldoko Ketum Demokrat yang Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB, Saiful Huda Ems menyatakan, meskipun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai.
Menurut Saiful Huda, namun di mata hukum, Moeldoko dan Partai Demokrat yang dipimpinnya masih harus dianggap sah.
"Olehnya, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam soal pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat, belumlah bisa dikatakan sebagai keputusan yang bersifat final atau tetap," ungkapnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa SHE ini memandang, pada kenyataannya dalam KLB Partai Demokrat 5 Maret 2021 telah memilih dan memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Mantan Panglima TNI itu juga disebutnya telah disahkan menjadi kader Partai Demokrat yang dikukuhkan secara legal formil, dan dituangkan dalam akta Notaris yang menjadi dokumen resmi negara.
"Apa yang terjadi dan diputuskan dalam KLB Partai Demokrat itu, termasuk pergantian Ketua Umum Partai Demokrat dari AHY ke Pak Moeldoko (MDK) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Karena itu kata SHE, pertarungan politik dan hukum kedua kepengurusan Partai Demokrat itu nantinya memang akan sangat panjang dan melelahkan kedua belah pihak.
Menurutnya, jika SBY masih 'ngotot' memaksakan anaknya yakni AHY menjadi Ketum Partai Demokrat, seluruh upaya perjuangan mencari keadilan melalui jalur hukum akan tetap pihaknya ataupun mungkin juga mereka (Partai Demokrat Cikeas) tempuh hingga sampai ke Mahkamah Agung, jika saja nantinya salah satu pihak kalah di Pengadilan.
"Jika saja nantinya Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin oleh Pak Moeldoko menang di pengadilan dan mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka berarti Kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldokolah yang sah atau resmi, sedangkan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY harus gulung tikar dan siap-siap merubah nama partainya menjadi Partai Perpanjangan Lidah Cikeas (PPLC)," tuturnya.
Jadi tambah SHE, apabila para pengurus DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY ini memahami betul soal proses perjuangan hukum panjang yang masih harus ditempuh, harusnya untuk sementara mereka berendah hati dan memperbanyak doa, serta khususnya bagi AHY agar terus berlatih pidato agar tidak lagi bergantung pada teks pidato yang sudah disiapkan, hingga pantas menjadi Ketua Umum, dapat memahami hukum dan perjuangannya menang.
"Sebab seperti yang saya katakan di awal, sebelum ada keputusan yang bersifat inkracht dari lembaga peradilan, kedua belah pihak masihlah memiliki hak yang sama terhadap Partai Demokrat," pungkasnya.
Menurut Saiful Huda, namun di mata hukum, Moeldoko dan Partai Demokrat yang dipimpinnya masih harus dianggap sah.
"Olehnya, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam soal pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat, belumlah bisa dikatakan sebagai keputusan yang bersifat final atau tetap," ungkapnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa SHE ini memandang, pada kenyataannya dalam KLB Partai Demokrat 5 Maret 2021 telah memilih dan memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Mantan Panglima TNI itu juga disebutnya telah disahkan menjadi kader Partai Demokrat yang dikukuhkan secara legal formil, dan dituangkan dalam akta Notaris yang menjadi dokumen resmi negara.
"Apa yang terjadi dan diputuskan dalam KLB Partai Demokrat itu, termasuk pergantian Ketua Umum Partai Demokrat dari AHY ke Pak Moeldoko (MDK) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Karena itu kata SHE, pertarungan politik dan hukum kedua kepengurusan Partai Demokrat itu nantinya memang akan sangat panjang dan melelahkan kedua belah pihak.
Menurutnya, jika SBY masih 'ngotot' memaksakan anaknya yakni AHY menjadi Ketum Partai Demokrat, seluruh upaya perjuangan mencari keadilan melalui jalur hukum akan tetap pihaknya ataupun mungkin juga mereka (Partai Demokrat Cikeas) tempuh hingga sampai ke Mahkamah Agung, jika saja nantinya salah satu pihak kalah di Pengadilan.
"Jika saja nantinya Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin oleh Pak Moeldoko menang di pengadilan dan mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka berarti Kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldokolah yang sah atau resmi, sedangkan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY harus gulung tikar dan siap-siap merubah nama partainya menjadi Partai Perpanjangan Lidah Cikeas (PPLC)," tuturnya.
Jadi tambah SHE, apabila para pengurus DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY ini memahami betul soal proses perjuangan hukum panjang yang masih harus ditempuh, harusnya untuk sementara mereka berendah hati dan memperbanyak doa, serta khususnya bagi AHY agar terus berlatih pidato agar tidak lagi bergantung pada teks pidato yang sudah disiapkan, hingga pantas menjadi Ketua Umum, dapat memahami hukum dan perjuangannya menang.
"Sebab seperti yang saya katakan di awal, sebelum ada keputusan yang bersifat inkracht dari lembaga peradilan, kedua belah pihak masihlah memiliki hak yang sama terhadap Partai Demokrat," pungkasnya.
(maf)