Kasus Korupsi Bansos Corona, Ahli: PPK Punya Kewenangan Penuh Menunjuk Vendor
Kamis, 08 April 2021 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
MJS yang sudah menjadi terdakwa saat ini, diduga mempunyai kewenangan penuh menentukan vendor pengadaan barang untuk kebutuhan bansos paket sembako.
Baca juga: Pungli Bansos Corona Berbuntut Panjang, Giliran Lurah Pluit Dipanggil Polisi
Kewenangan itu, lanjut Anna, saat pandemi Corona seharusnya digunakan untuk menunjuk vendor bansos agar sembako bisa disediakan dalam waktu yang cepat sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
"Dalam keadaan darurat, PPK akan mengusahakan segala cara untuk memilih atau menentukan seorang vendor yang mempunyai kemampuan sehingga tujuan pengadaan barang dalam bentuk sembako dapat terlaksana agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi," terang dia.
Meskipun demikian kata Anna, PPK dalam melakukan penunjukkan langsung pengadaan barang tetap memperhatikan beberapa aspek dari vendor serta kualifikasinya. Yakni kualifikasi administrasi, kualifikasi teknik dan kualifikasi harga.
"Ukuran yang dipakai PPK secara umum adalah kemampuan dasar, ini terkait dengan aspek permodalan dan kedua biasanya dicarikan bahwa dia sudah berpengalaman untuk pengadaan barang sejenis," ungkap dia.
Baca juga: Pungli Bansos Corona Berbuntut Panjang, Giliran Lurah Pluit Dipanggil Polisi
Kewenangan itu, lanjut Anna, saat pandemi Corona seharusnya digunakan untuk menunjuk vendor bansos agar sembako bisa disediakan dalam waktu yang cepat sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
"Dalam keadaan darurat, PPK akan mengusahakan segala cara untuk memilih atau menentukan seorang vendor yang mempunyai kemampuan sehingga tujuan pengadaan barang dalam bentuk sembako dapat terlaksana agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi," terang dia.
Meskipun demikian kata Anna, PPK dalam melakukan penunjukkan langsung pengadaan barang tetap memperhatikan beberapa aspek dari vendor serta kualifikasinya. Yakni kualifikasi administrasi, kualifikasi teknik dan kualifikasi harga.
"Ukuran yang dipakai PPK secara umum adalah kemampuan dasar, ini terkait dengan aspek permodalan dan kedua biasanya dicarikan bahwa dia sudah berpengalaman untuk pengadaan barang sejenis," ungkap dia.
Lihat Juga :