Pegawai KPK Curi Barbuk Kasus Korupsi Emas 1,9 Kg, lalu Digadaikan Buat Bayar Utang
Kamis, 08 April 2021 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi sebagian daripada barbuk yang sudah diambil ini yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkuntan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak," beber Tumpak.
"Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu," imbuhnya.
Baca juga: KPK Bilang Pengelolaan TMII oleh Pemerintah untuk Kepentingan Masyarakat
Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut secara tidak hormat. Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian. "Telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata Tumpak.
"Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu," imbuhnya.
Baca juga: KPK Bilang Pengelolaan TMII oleh Pemerintah untuk Kepentingan Masyarakat
Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut secara tidak hormat. Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian. "Telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata Tumpak.
(zik)
Lihat Juga :