KPK Bilang Pengelolaan TMII oleh Pemerintah untuk Kepentingan Masyarakat
Kamis, 08 April 2021 - 12:22 WIB
loading...
Pemerintah melalui Kemensetneg resmi mengambil-alih pengelolaan TMII. Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 19/2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil-alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 19/2021.
Baca juga: Setneg Beberkan Penyebab Pengelola TMII Tak Pernah Setor ke Negara
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengakui ikut mendorong dan berkoordinasi agar pengelolaan TMII agar diberikan kepada Pemerintah.
"Terkait aset TMII, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Yayasan Harapan Kita Tak Pernah Setor Pendapatan TMII ke Kas Negara
Baca juga: Setneg Beberkan Penyebab Pengelola TMII Tak Pernah Setor ke Negara
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengakui ikut mendorong dan berkoordinasi agar pengelolaan TMII agar diberikan kepada Pemerintah.
"Terkait aset TMII, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Yayasan Harapan Kita Tak Pernah Setor Pendapatan TMII ke Kas Negara
Lihat Juga :