KPK Bilang Pengelolaan TMII oleh Pemerintah untuk Kepentingan Masyarakat

Kamis, 08 April 2021 - 12:22 WIB
loading...
KPK Bilang Pengelolaan...
Pemerintah melalui Kemensetneg resmi mengambil-alih pengelolaan TMII. Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 19/2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil-alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 19/2021.



"Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya," kata Ipi.

KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Salah satunya terkait manajemen aset daerah.

"KPK menemukan banyaknya aset daerah/negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara," jelas Ipi.

Ipi mengungkapkan hilangnya aset negara karena beberapa sebab, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga.

"Melalui fokus area intervensi manajemen aset, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara," ungkapnya.

Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap Kementerian, Lembaga dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara. Kementerian Sekretariat Negara menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

"Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 Triliun, yang meliputi antara lain aset Taman Mini Indonesia Indah, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2922 seconds (0.1#10.140)