Munas Alim Ulama dan Mukernas PKB Akan Bahas Sejumlah Isu Ini

Rabu, 07 April 2021 - 23:05 WIB
loading...
Munas Alim Ulama dan...
Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Ketua Panitia Munas Alim Ulama dan Mukernas PKB Tahun 2021 Faisol Riza membeberkan sejumlah isu yang akan dibahas dalam kegiatan rutin internal PKB tersebut. Di antaranya, implementasi UU Pesantren.

Menurut Faisol, dua event itu merupakan agenda rutin internal PKB yang digelar sebagai bagian dari amanat partai untuk menyiapkan kerja-kerja strategis-taktis kepartaian dalam memberikan kontribusinya kepada bangsa dan negara.

Dia menuturkan, ketika nanti keadaan makin membaik, pandemi Covid-19 mulai berkurang, dan program vaksinasi berjalan sukses, kerja besar berikutnya adalah menyiapkan langkah-langkah positif bersama.



"Jangan sampai kita lengah dan terlena dengan situasi pandemi saat ini, karena what to do the next (apa yang kita lakukan nanti) itu tidak kalah penting dari what should we do now (apa yang harus kita lakukan saat ini)," ujarnya, Rabu (7/4/2021).

"Jadi semuanya harus get well-prepared, mesin partai juga harus gerak cepat memberikan respons-respons kebangsaan sebagai bagian dari kontribusi riil kita untuk negara," sambung dia.



Faisol mengatakan, sejumlah isu utama akan dibahas dalam Munas Alim Ulama dan Mukernas PKB 2021.Isu itu antara lain implementasi UU Pesantren dan aturan-aturan turunannya, pemulihan ekonomi melalui UMKM pesantren, desain pendidikan pascapandemi, politik kesejahteraan, hingga isu-isu aktual lainnya.

Terkait UU Pesantren, kata Faisol, PKB mengapresiasi lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).

Namun pihaknya juga terus mendorong penuh agar aturan-aturan mengenai pendanaan untuk pesantren juga diatur melalui skema yang lebih rigid, kurikulum pesantren yang diberi keleluasaan untuk dikelola secara mandiri oleh pesantren, pengakuan pendidikan pesantren, pendidikan diniyah, serta kesetaraan gelar lulusan pesantren seperti halnya sekolah umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2885 seconds (0.1#10.140)