Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris Terkait Aksi Teror di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap satu orang buronan yang diduga terkait dengan aksi terorisme di DKI Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait aksi terorisme. "Densus 88 telah mengeluarkan DPO pada 3 April 2021. Dpo tersebut ada 4, atas nama YI, AN, ARH dan NF. Dari keempat DPO nomor 2 telah ditangkap, sehingga dari 4 itu, tinggal 3 DPO yang masih belum ditangkap," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Ahmad menyebut, terduga teroris tersebut ditangkap di wilayah DKI Jakarta. Namun, Ahmad tak merinci lokasi pasti penangkapan terduga teroris itu. "Ketangkepnya di wilayah Jakarta juga, yang tertangkap di Jakarta," ujar Ahmad.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Korwil DKI Jakarta memang melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga teroris di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun, buronan tersebut merupakan pengembangan dari keterangan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait aksi terorisme. "Densus 88 telah mengeluarkan DPO pada 3 April 2021. Dpo tersebut ada 4, atas nama YI, AN, ARH dan NF. Dari keempat DPO nomor 2 telah ditangkap, sehingga dari 4 itu, tinggal 3 DPO yang masih belum ditangkap," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga
Ahmad menyebut, terduga teroris tersebut ditangkap di wilayah DKI Jakarta. Namun, Ahmad tak merinci lokasi pasti penangkapan terduga teroris itu. "Ketangkepnya di wilayah Jakarta juga, yang tertangkap di Jakarta," ujar Ahmad.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Korwil DKI Jakarta memang melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga teroris di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun, buronan tersebut merupakan pengembangan dari keterangan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
(cip)