Ingat! Hanya 2 Cuti Ini yang Boleh Diambil PNS saat Lebaran

Rabu, 07 April 2021 - 13:04 WIB
loading...
Ingat! Hanya 2 Cuti Ini yang Boleh Diambil PNS saat Lebaran
Menpanrb Tjahjo Kumolo meminta PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19. Selain larangan mudik, PNS dan PPPK dilarang mengambil cuti pada periode tanggal 6 hingga 17 Mei.

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei),” bunyi edaran tersebut.



Dalam edaran tersebut Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan cuti bagi pegawai ASN.

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama pegawai ASN, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,” lanjut bunyi SE yang terbit hari ini itu.

Namun larangan cuti dikecualikan untuk beberapa jenis cuti. Diantaranya sebagai berikut:

1. Bagi PNS cuti yang dapat diberikan adalah melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

2. Bagi PPPK cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan dan/atau cuti sakit



Tjahjo memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

Dia memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Lalu, PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)