Ingat! Hanya 2 Cuti Ini yang Boleh Diambil PNS saat Lebaran

Rabu, 07 April 2021 - 13:04 WIB
loading...
Ingat! Hanya 2 Cuti...
Menpanrb Tjahjo Kumolo meminta PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19. Selain larangan mudik, PNS dan PPPK dilarang mengambil cuti pada periode tanggal 6 hingga 17 Mei.

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei),” bunyi edaran tersebut.

Baca juga: PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Lebaran Tahun Ini

Dalam edaran tersebut Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan cuti bagi pegawai ASN.

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama pegawai ASN, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,” lanjut bunyi SE yang terbit hari ini itu.

Namun larangan cuti dikecualikan untuk beberapa jenis cuti. Diantaranya sebagai berikut:

1. Bagi PNS cuti yang dapat diberikan adalah melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
WFH ASN Tiap Jumat,...
WFH ASN Tiap Jumat, MenPANRB Tegaskan Evaluasi Kinerja Terus Dilakukan
Legislator PDIP Soroti...
Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
BGN: Hanya Pegawai Inti...
BGN: Hanya Pegawai Inti SPPG Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Rekomendasi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved