PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti

Selasa, 06 April 2021 - 16:07 WIB
loading...
A A A
7.Nada tunggu telepon,

8.Bank dan perkantoran,

9.Pertokoan,

10.Pertokoan,

11.Pusat rekreasi,

12.Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

13.Bisnis karaoke,

14.Lembaga penyiaran radio.

(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)