Biaya Ibadah Haji 2021 Diproyeksikan Naik Menjadi Rp44,39 Juta per Jamaah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan, biaya ibadah haji 2021 ini diproyeksikan naik menjadi Rp44,39 juta per jamaah atau naik sekitar 26%. Hal itu disampaikan Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Anggito menuturkan, rencana kenaikan itu jika berdasarkan perhitungan yang sudah dikaji yakni nonsubsidi menjadi Rp44,39 juta per jamaah dibanding sebelumnya Rp35,24 juta per jamaah. Sementara untuk subsidi menjadi Rp43,11 juta per jamaah dibanding sebelumnya Rp33,94 juta per jamaah. "Jadi ada kenaikan Rp9,1 juta. Ini udah dibahas di FGD (forum group discussion)," ungkap Anggito.
Dia menjelaskan dari komponen Rp9,1 juta, rencana kenaikan biaya haji paling banyak di program kesehatan yakni Rp6,6 juta, ada kenaikan dari tahun lalu. Kemudian ada kurs Rp1,4 juta per orang dan kemudian biaya hotel katering dan akomodasi kenaikan Rp1 juta per orang.
Kendati begitu, Anggito menegaskan, rencana kenaikan ini masih dapat berubah sewaktu-waktu. "Pertama kita menggunakan angka basis yang sudah kami ketahui dari Kemenag 25% dengan prokes jadi 50.000, sekarang bergerak lagi menyesuaikan. BPIH sekali lagi masih confidential," pungkas dia.
Anggito menuturkan, rencana kenaikan itu jika berdasarkan perhitungan yang sudah dikaji yakni nonsubsidi menjadi Rp44,39 juta per jamaah dibanding sebelumnya Rp35,24 juta per jamaah. Sementara untuk subsidi menjadi Rp43,11 juta per jamaah dibanding sebelumnya Rp33,94 juta per jamaah. "Jadi ada kenaikan Rp9,1 juta. Ini udah dibahas di FGD (forum group discussion)," ungkap Anggito.
Dia menjelaskan dari komponen Rp9,1 juta, rencana kenaikan biaya haji paling banyak di program kesehatan yakni Rp6,6 juta, ada kenaikan dari tahun lalu. Kemudian ada kurs Rp1,4 juta per orang dan kemudian biaya hotel katering dan akomodasi kenaikan Rp1 juta per orang.
Kendati begitu, Anggito menegaskan, rencana kenaikan ini masih dapat berubah sewaktu-waktu. "Pertama kita menggunakan angka basis yang sudah kami ketahui dari Kemenag 25% dengan prokes jadi 50.000, sekarang bergerak lagi menyesuaikan. BPIH sekali lagi masih confidential," pungkas dia.
(cip)