PPKM Mikro Diperpanjang, Tito Terbitkan Instruksi Mendagri
loading...

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.7/2021 terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 6-19 April mendatang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang mulai besok, 6 April hingga 19 April 2021. Berkaitan dengan kebijakan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.7/2021.
“Pemberlakukan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 6 April 202 sampai dengan 19 April 2021,” demikian bunyi poin kelima belas Instruksi Mendagri tersebut. Baca juga: Airlangga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga Dua Minggu ke Depan
Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM mikro. Dimana pada perpanjangan kali ini terdapat 20 provinsi yang menjadi prioritas. Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Baca juga: Airlangga Sebut RT Masuk Zona Merah Jika Lebih dari 5 Rumah Terinfeksi Covid
“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi kesatu.
Instruksi yang diteken Tito pada hari ini juga menerapkan kriteria baru dalam zonasi tingkat RT. Berdasarkan Instruksi Mendagri No.3/2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:
“Pemberlakukan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 6 April 202 sampai dengan 19 April 2021,” demikian bunyi poin kelima belas Instruksi Mendagri tersebut. Baca juga: Airlangga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga Dua Minggu ke Depan
Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM mikro. Dimana pada perpanjangan kali ini terdapat 20 provinsi yang menjadi prioritas. Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Baca juga: Airlangga Sebut RT Masuk Zona Merah Jika Lebih dari 5 Rumah Terinfeksi Covid
“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi kesatu.
Instruksi yang diteken Tito pada hari ini juga menerapkan kriteria baru dalam zonasi tingkat RT. Berdasarkan Instruksi Mendagri No.3/2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:
Lihat Juga :