PPKM Mikro Diperpanjang, Tito Terbitkan Instruksi Mendagri

Senin, 05 April 2021 - 19:53 WIB
loading...
PPKM Mikro Diperpanjang,...
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.7/2021 terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 6-19 April mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang mulai besok, 6 April hingga 19 April 2021. Berkaitan dengan kebijakan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.7/2021.

“Pemberlakukan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 6 April 202 sampai dengan 19 April 2021,” demikian bunyi poin kelima belas Instruksi Mendagri tersebut. Baca juga: Airlangga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga Dua Minggu ke Depan

Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM mikro. Dimana pada perpanjangan kali ini terdapat 20 provinsi yang menjadi prioritas. Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Baca juga: Airlangga Sebut RT Masuk Zona Merah Jika Lebih dari 5 Rumah Terinfeksi Covid

“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi kesatu.

Instruksi yang diteken Tito pada hari ini juga menerapkan kriteria baru dalam zonasi tingkat RT. Berdasarkan Instruksi Mendagri No.3/2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:

a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT.Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

b. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

c. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

d. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

Pada PPKM mikro mendatang pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi senjata penanganan covid-19. Selain itu juga ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas. Untuk kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%. Sementara itu kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum ditempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00

Lalu untuk kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah juga masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah. Dita Angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Mendagri: Pemungutan...
Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Budi Arie Sebut Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Lonceng Dibunyikan Mendagri,...
Lonceng Dibunyikan Mendagri, Kepala Daerah di Retreat Mulai Makan Siang
Resmi Buka Retreat di...
Resmi Buka Retreat di Akmil Magelang, Mendagri: Kepala Daerah Nggak Bisa Bekerja Sendiri
Dukung SPMB 2025, Mendagri...
Dukung SPMB 2025, Mendagri Siap Konsolidasi dengan Kepala Daerah
Profil Fadjry Djufry,...
Profil Fadjry Djufry, Putra Daerah yang Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Sulsel
Sidak ke Pasar Induk...
Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
Rekomendasi
Cerita Monster Naoya...
Cerita Monster Naoya Inoue yang Bikin Pengemudi Online Kecewa
PGN Terima Tambahan...
PGN Terima Tambahan LNG 130.000 m3 dari Lapangan Tangguh
Perjalanan YouTuber...
Perjalanan YouTuber Gaming Refa Ardhi dalam Menaklukkan Tantangan dan Komentar Negatif
Berita Terkini
Cerita Jokowi saat Hadiri...
Cerita Jokowi saat Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Kejagung Tetapkan Marcella...
Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO
Pendidikan Indonesia,...
Pendidikan Indonesia, ke Mana?
Laporkan Penuduh Ijazah...
Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Infografis
PPKM Dihentikan tapi...
PPKM Dihentikan tapi Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved