Airlangga Sebut RT Masuk Zona Merah Jika Lebih dari 5 Rumah Terinfeksi Covid
Senin, 05 April 2021 - 16:25 WIB
loading...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RT masuk zona merah jika lebih dari rumah terinfeksi Covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 6 hingga 19 April 2021. Pada pelaksanaan PPKM mikro mendatang pemerintah semakin memperketat penetapan zonasi di tingkatan RT.
“Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas 5 rumah itu merah,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya, Senin (5/4/2021). Baca juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Ied Berjamaah di Tengah Pandemi
Sementara itu untuk zona oranye ditetapkan jika suatu RT memiliki kasus Covid di 3 hingga 5 rumah. “Zona kuningnya 1 sampai 2 rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari 1 rumah berarti hijau,” ungkapnya. Baca juga: Airlangga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga Dua Minggu ke Depan
Airlangga menyebut bahwa pengetatan ini untuk mendorong agar penularan covid-19 dapat terus ditekan. “Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi,” ungkapnya.
Perlu diketahui berikut kriteria zonasi tingkat RT sebelumnya:
“Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas 5 rumah itu merah,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya, Senin (5/4/2021). Baca juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Ied Berjamaah di Tengah Pandemi
Sementara itu untuk zona oranye ditetapkan jika suatu RT memiliki kasus Covid di 3 hingga 5 rumah. “Zona kuningnya 1 sampai 2 rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari 1 rumah berarti hijau,” ungkapnya. Baca juga: Airlangga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga Dua Minggu ke Depan
Airlangga menyebut bahwa pengetatan ini untuk mendorong agar penularan covid-19 dapat terus ditekan. “Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi,” ungkapnya.
Perlu diketahui berikut kriteria zonasi tingkat RT sebelumnya:
Lihat Juga :