Mudik Dilarang, Syarat Perjalanan Diperketat

Senin, 05 April 2021 - 07:46 WIB
loading...
A A A
a. Tandatangan basah/elektronik pimpinan
- Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II
- Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi
- Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.



b. Identitas diri calon pelaku perjalanan

c. Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.

d. Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:
- Pintu kedatangan
- Pos kontrol di rest area
- Perbatasan kota besar
- Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi

e. Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
- Lama karantina: 5x24 jam
- Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
- Pembiayaan mandiri
- Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2626 seconds (0.1#10.140)