Gerak Cepat Densus 88 Antiteror Polri Tangani Terorisme Diapresiasi
Minggu, 04 April 2021 - 22:17 WIB
loading...
Mustahuddin (kanan) mengapresiasi gerak cepat Densus 88 Antiteror Polri dalam menangani kasus terorisme. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah cepat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang berhasil mengamankan empat orang terduga teroris yang terafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan di Condet, Jakarta Timur diapresiasi.
Kendati demikian, seluruh jajaran Polri bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta seluruh elemen masyarakat wajib mewaspadai serta mencegah kemungkinan teror di tiap daerah.
"Apalagi dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan menghadapi berbagai kegiatan besar keagamaan. Kita tidak ingin terjadi hal seperti di gereja Makassar dan Mabes polri. Ini sangat mengganggu kedamaian, persatuan dan kesatuan serta dapat berdampak memecah belah kerukunan umat beragaman " kata Mustahuddin dari DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
Mustahuddin yang didaulat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KNPI dalam rapat pleno KNPI 6 Maret lalu itu menegaskan terorisme tidak dibenarkan dalam agama apa pun.
Aksi teror dikatakannya adalah murni kejahatan terhadap kemanusiaan. Untuk itu semua elemen khususnya tokoh adat, tokoh pemuda dan pemuka agama wajib mendukung serta membersamai program Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengantisipasi terjadinya aksi terorisme.Baca juga: Eksistensi Kelompok Teroris Karena Kendurnya Kepekaan Masyarakat
Kendati demikian, seluruh jajaran Polri bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta seluruh elemen masyarakat wajib mewaspadai serta mencegah kemungkinan teror di tiap daerah.
"Apalagi dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan menghadapi berbagai kegiatan besar keagamaan. Kita tidak ingin terjadi hal seperti di gereja Makassar dan Mabes polri. Ini sangat mengganggu kedamaian, persatuan dan kesatuan serta dapat berdampak memecah belah kerukunan umat beragaman " kata Mustahuddin dari DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
Mustahuddin yang didaulat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KNPI dalam rapat pleno KNPI 6 Maret lalu itu menegaskan terorisme tidak dibenarkan dalam agama apa pun.
Aksi teror dikatakannya adalah murni kejahatan terhadap kemanusiaan. Untuk itu semua elemen khususnya tokoh adat, tokoh pemuda dan pemuka agama wajib mendukung serta membersamai program Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengantisipasi terjadinya aksi terorisme.Baca juga: Eksistensi Kelompok Teroris Karena Kendurnya Kepekaan Masyarakat
Lihat Juga :