Fakta-fakta Konflik Demokrat: Dari Isu Kudeta, Pemecatan hingga Sikap Menkumham

Minggu, 04 April 2021 - 12:33 WIB
loading...
A A A
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra menjelaskan Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa enam orang itu terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partainya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Kemudian, keenam orang itu ditetapkan telah menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.

Lalu, keenam orang itu dianggap telah menghasut kader lainnya bahwa kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

Selain mereka, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie juga dipecat karena dianggap melanggar etika atas perilakunya.
Fakta-fakta Konflik Demokrat: Dari Isu Kudeta, Pemecatan hingga Sikap Menkumham


5. Pemerintah Tolak Sahkan Pengurus Kubu Moeldoko

Rabu 31 Maret 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umumnya.

Didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Yasonna Laoly membeberkan alasan penolakan itu, yakni masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko hingga batas waktu perbaikan dokumen selama seminggu.

Di antaranya, tidak adanya surat mandat kepada perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Sedangkan salah satu argumen Kemenkumham dalam memutuskan menolak pengesahan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko itu merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)