Putusan Kemenkumham Bukti Moeldoko Tak Gunakan Kekuasaan di KLB Demokrat

Sabtu, 03 April 2021 - 17:19 WIB
loading...
Putusan Kemenkumham Bukti Moeldoko Tak Gunakan Kekuasaan di KLB Demokrat
Keputusan Menkumham Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit menunjukkan pemerintah objektif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit menunjukkan pemerintah bertindak objektif sesuai koridor hukum dan perundang-undangan.



"Menteri Hukum dan HAM Pak Yasonna Laoly itu selain menjadi sahabat dekatnya Pak Moeldoko, beliau juga sama halnya dengan Pak Moeldoko yang dalam struktur pemerintahan merupakan para pembantu Presiden," ujarnya.

"Lalu apa sulitnya bagi Kepala Staf Kepresidenan, yakni Pak Moeldoko apalagi bagi Presiden, yakni Pak Joko Widodo (Jokowi) jika ingin sekedar mengesahkan Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Sibolangit? Bukankah itu sangat mudah dilakukan oleh keduanya jika beliau berdua mau menggunakan kekuasaannya?" jelasnya.

Dia pun menegaskan, sekali lagi dengan ditolaknya Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Sibolangit yang telah memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum, itu bukti bahwa Moeldoko apalagi Pak Jokowi sama sekali tidak menggunakan kekuasaannya untuk itu.

"Karenanya tepat kiranya jika kita mempercayai ucapan Pak Moeldoko, bahwa kemauannya untuk dilamar menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, dan kenyataannya benar-benar beliau terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sepenuhnya masalah pribadi dan hak politik pribadi Pak Moeldoko," tuturnya.

"Yang ingin menyelamatkan bangsa dan negara, dengan cara menjadikan Partai Demokrat sebagai partai yang demokratis dan terbuka, serta modern, adalah sesuatu yang layak kita percayai dan kita dukung serta kita hormati," pungkasnya
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)