PDGI: Sertifikat KIT Jadi Syarat Utama Dokter Beri Layanan Implan Gigi

Sabtu, 03 April 2021 - 23:44 WIB
loading...
PDGI: Sertifikat KIT Jadi Syarat Utama Dokter Beri Layanan Implan Gigi
Ketua PB PDGI Sri Hananto Seno mengatakan, dokter yang ingin memberikan pelayanan implan gigi harus memiliki sertifikat KIT GTI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mensyaratkan dokter gigi yang akan memberikan layanan Gigi Tiruan Implan (GTI) harus lulus ujian Kegiatan Ilmiah Terstruktur (KIT) GTI terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan Ketua PB PDGI Sri Hananto Seno saat jumpa pers yang digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/4/2021). Hadir juga dalam acara tersebut, Ketua Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) Sri Angky Soekanto, Ketua Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Implan Indonesia (IPKGII) Rudi Wigianto dan Ketua Pendidikan dan Pelatihan Profesionalime Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) PB PDGI I Putu Suprapta.

”Pemasangan implan perlu pemahaman dasar ilmu dan penguasaan teknologi, maka kegiatan pelatihan singkat pemasangan implan sangat beresiko dan mudah ditunggangi kepentingan bisnis,” ujarnya, Sabtu (3/4/2021).

Atas dasar itu, PDGI melarang kegiatan kursus dasar singkat gigi tiruan implan. Para dental implan supplier, kata dia, telah diarahkan untuk bekerja sama dengan fakultas kedokteran gigi atau rumah sakit gigi dan mulut yang menyelenggarakan kegiatan ilmiah terstruktur GTI.

” Kegiatan ilmiah terstruktur dirancang untuk meningkatkan kemampuan dasar dokter gigi sebagai antisipasi perkembangan ilmu dan teknologi yang berkembang sangat pesat. “Modul KIT diajukan oleh ikatan kepeminatan yang berada di bawah PB PDGI. Saat ini, ada 9 ikatan kepeminatan di bawah PB PDGI dan telah mendapat persetujuan dari Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI),” kata dia.

Senada, Ketua Pendidikan dan Pelatihan Profesionalime Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) PB PDGI I Putu Suprapta menjelaskan, kegiatan ilmiah terstruktur harus diselenggarakan oleh institusi pendidikan atau rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan meliputi, merupakan jejaring kerja sama dengan ikatan kepeminatan pengaju modul, telah lolos verifikasi oleh tim P3KGB.

Dia menyebut, saat ini sudah ada empat fakultas kedokteran gigi pelaksana kegiatan ilmiah terstruktur GTI yaitu Fakultas Kedokteran Trisakti dan Moestopo, Jakarta. Kemudian Unissula Semarang, dan Mahasaraswati Denpasar. ”Semua fakultas kedokteran gigi di Indonesia yang telah memenuhi syarat dapat menyelenggarakan kegiatan ilmiah terstruktur GTI,” katanya.

Dia menambahkan, dokter gigi yang telah lulus kegiatan ilmiah terstruktur GTI akan menerima sertifikat kelulusan yang berlaku selama lima tahun. Semua lulusan otomatis menjadi anggota IPKGII. Menurut dia, IPKGII bertanggung jawab menjaga kualitas anggotanya dengan menyelenggarakan kursus penyegar rutin untuk para anggotanya.

”Anggota yang telah memiliki sertifikat kelulusan kegiatan ilmiah terstruktur GTI ketika akan memperpanjang sertifikatnya lima tahun kemudian wajib mengikuti tiga kali kursus penyegar yang diselenggarakan oleh IPKGII sebagai syarat perpanjangan sertifikat. IPKGII wajib berkoordinasi dengan KDGI dalam penentuan materi Kursus Penyegar,” ucapnya.

Perlu diketahui implan gigi adalah penanaman bahan pengganti akar gigi terbuat dari logam titanium ke dalam tulang rahang yang nantinya berfungsi sebagai penunjang gigi tiruan. Pekerjaan tersebut mulai dikerjakan oleh dokter gigi Indonesia sejak 19 tahun yang lalu. Saat ini, di Indonesia beredar 26 merek implan berasal dari Sembilan negara. Berdasarkan data penjualan di Indonesia sebelum pandemi sekitar 30.000 implan pertahun atau sekitar 2.500 implan perbulan. Berdasarkan survey dari para distributor, pembeli implan 75-80% adalah dokter gigi umum dan sisanya dokter gigi spesialis.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1923 seconds (0.1#10.140)