PDGI: Sertifikat KIT Jadi Syarat Utama Dokter Beri Layanan Implan Gigi
Sabtu, 03 April 2021 - 23:44 WIB
loading...
Ketua PB PDGI Sri Hananto Seno mengatakan, dokter yang ingin memberikan pelayanan implan gigi harus memiliki sertifikat KIT GTI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mensyaratkan dokter gigi yang akan memberikan layanan Gigi Tiruan Implan (GTI) harus lulus ujian Kegiatan Ilmiah Terstruktur (KIT) GTI terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan Ketua PB PDGI Sri Hananto Seno saat jumpa pers yang digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/4/2021). Hadir juga dalam acara tersebut, Ketua Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) Sri Angky Soekanto, Ketua Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Implan Indonesia (IPKGII) Rudi Wigianto dan Ketua Pendidikan dan Pelatihan Profesionalime Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) PB PDGI I Putu Suprapta.
”Pemasangan implan perlu pemahaman dasar ilmu dan penguasaan teknologi, maka kegiatan pelatihan singkat pemasangan implan sangat beresiko dan mudah ditunggangi kepentingan bisnis,” ujarnya, Sabtu (3/4/2021). Baca juga: Pameran Virtual PDGI Diikuti 4.117 Peserta, Menkes: Banyak Teknologi Baru
Atas dasar itu, PDGI melarang kegiatan kursus dasar singkat gigi tiruan implan. Para dental implan supplier, kata dia, telah diarahkan untuk bekerja sama dengan fakultas kedokteran gigi atau rumah sakit gigi dan mulut yang menyelenggarakan kegiatan ilmiah terstruktur GTI. Baca juga: Dentolaser, Alat Terapi Gigi Berteknologi Laser Siap Diproduksi Massal
” Kegiatan ilmiah terstruktur dirancang untuk meningkatkan kemampuan dasar dokter gigi sebagai antisipasi perkembangan ilmu dan teknologi yang berkembang sangat pesat. “Modul KIT diajukan oleh ikatan kepeminatan yang berada di bawah PB PDGI. Saat ini, ada 9 ikatan kepeminatan di bawah PB PDGI dan telah mendapat persetujuan dari Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI),” kata dia.
Hal itu diungkapkan Ketua PB PDGI Sri Hananto Seno saat jumpa pers yang digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/4/2021). Hadir juga dalam acara tersebut, Ketua Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) Sri Angky Soekanto, Ketua Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Implan Indonesia (IPKGII) Rudi Wigianto dan Ketua Pendidikan dan Pelatihan Profesionalime Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) PB PDGI I Putu Suprapta.
”Pemasangan implan perlu pemahaman dasar ilmu dan penguasaan teknologi, maka kegiatan pelatihan singkat pemasangan implan sangat beresiko dan mudah ditunggangi kepentingan bisnis,” ujarnya, Sabtu (3/4/2021). Baca juga: Pameran Virtual PDGI Diikuti 4.117 Peserta, Menkes: Banyak Teknologi Baru
Atas dasar itu, PDGI melarang kegiatan kursus dasar singkat gigi tiruan implan. Para dental implan supplier, kata dia, telah diarahkan untuk bekerja sama dengan fakultas kedokteran gigi atau rumah sakit gigi dan mulut yang menyelenggarakan kegiatan ilmiah terstruktur GTI. Baca juga: Dentolaser, Alat Terapi Gigi Berteknologi Laser Siap Diproduksi Massal
” Kegiatan ilmiah terstruktur dirancang untuk meningkatkan kemampuan dasar dokter gigi sebagai antisipasi perkembangan ilmu dan teknologi yang berkembang sangat pesat. “Modul KIT diajukan oleh ikatan kepeminatan yang berada di bawah PB PDGI. Saat ini, ada 9 ikatan kepeminatan di bawah PB PDGI dan telah mendapat persetujuan dari Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI),” kata dia.
Lihat Juga :