MAKI Langsung Ajukan Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Jum'at, 02 April 2021 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ahli Hukum Nilai Penetapan DPO Sjamsul Nursalim Pelanggaran HAM
Diketahui, KPK memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) sesuai dengan revisi UU KPK. Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obligasi BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya bahkan sempat resmi masuk daftar buron KPK pada 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan sesuai ketentuan Pasal 40 UU KPK. ”Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ungkap Alex.
Diketahui, KPK memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) sesuai dengan revisi UU KPK. Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obligasi BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya bahkan sempat resmi masuk daftar buron KPK pada 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan sesuai ketentuan Pasal 40 UU KPK. ”Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ungkap Alex.
(muh)
Lihat Juga :