Fahri Hamzah Nilai KPK Salah Langkah Terbitkan SP3 Kasus BLBI
Jum'at, 02 April 2021 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
"Para mantan @KPK_RI harus dukung KPK yang sekarang. Mereka lebih hati-hati dan diawasi. Saya dengar mereka lebih kordinatif dengan @bpkri untuk temukan kerugian negara. Kerugian negara lebih penting dari sensasi. Mereka diawasi dan saya senang banyak tersangka akibat audit bukan intip," ungkapnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus BLBI yang Rugikan Negara Rp4,58 T Hingga Akhirnya Dihentikan KPK
KPK sebelumnya mengumumkan penghentian penyidikan korupsi Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian ukum," ungkap Alex.
Baca juga: Perjalanan Kasus BLBI yang Rugikan Negara Rp4,58 T Hingga Akhirnya Dihentikan KPK
KPK sebelumnya mengumumkan penghentian penyidikan korupsi Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian ukum," ungkap Alex.
(muh)
Lihat Juga :