Pengamat Harap Penerapan TKDN Jangan Hanya Lips Service

Kamis, 01 April 2021 - 19:30 WIB
loading...
Pengamat Harap Penerapan...
Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Unhas Makassar Mursalim Nohong menilai ketika Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan pernyataan untuk kemajuan bangsa ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong menilai ketika Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan pernyataan bernada ancaman tentu arahnya untuk menjadi bagian dari kemajuan bangsa ini.



"Harus dipahami bahwa perusahaan BUMN itu adalah regulated firm. Artinya perusahaan yang dalam operasionalnya harus senantiasa dalam kontrol peraturan perundang-undangan apalagi di bawah menteri Erick Thohir perusahaan BUMN diminta untuk menjadi peletak dasar dari transformasi yang sedang dan akan dilakukan,” Ujar Mursalim, Kamis (1/4/2021).

Lebih lanjut Mursalim mengatakan bahwankeputusan untuk menggandeng PT. Surveyor Indonesia sebagai lembaga yang nantinya akan melakukan verifikasi atas kebenaran kandungan merupakan perintah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006.

"Pertimbangannya karena lembaga tersebut memiliki pengalaman dan kompetensi untuk bidang pekerjaan yang dimaksud. Dengan begitu maka efektivitas pekerjaan akan terwujud," tuturnya.

Dirinya berharap, penerapan TKDN ini jangan sampai hanya menjadi sebuah lips service semata. Kata dia, jika semua aktivitas program dan proyek yang dilaksanakan selama ini tunduk dan patuh, tentu perekonomian nasional akan bergerak lebih cepat lagi dan multiplier effectnya akan semakin besar.

"Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tentu juga harus diterapkan secara efektif bukan hanya pimpinan puncaknya tetapi seluruh pihak yang ikut andil didalamnya," ucap Mursalim.

Sekadar diketahui sebelumnya, Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa pelaksanaan TKDN di dalam bisnis perusahaan bisa menjadi penentu keberlanjutan masa jabatan direksi dan komisaris di BUMN.

"Kalau enggak mencapai TKDN mereka KPI-nya enggak tercapai. Dan membuat mereka dipertimbangkan untuk diteruskan, atau tidak diteruskan (dicopot) sebagai pengelola BUMN," kata Arya.

Pelaksanaan TKDN di jajaran direksi sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Pasal 8 beleid tersebut menyebutkan, direksi membentuk tim TKDN guna memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

"Enggak lama setelah Pak Erick dilantik, sekitar 2 bulan langsung keluar peraturan ini. Bahkan di sana ditentukan direksi harus membentuk tim tingkat TKDN," ujar Arya.

Arya berpendapat bahwa aturan tersebut pun semakin menegaskan komitmen BUMN dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berasal dari dalam negeri.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2547 seconds (0.1#10.140)