Keputusan Polisi Tembak Teroris di Mabes Polri Dinilai Tepat
Kamis, 01 April 2021 - 20:09 WIB
loading...
Pakar hukum Indriyanto Seno Adji menjelaskan, protap obyek vital, termasuk Mabes Polri, jika dianggap membahayakan keamanan, tak perlu tembakan peringatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan aparat polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sudah tepat. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menjelaskan, prosedur tetap (Protap) objek vital, termasuk Mabes Polri, jika sesuatu dianggap membahayakan keamanan, tidak perlu tembakan peringatan.
Baca juga: Diserang Teroris, Fahri Hamzah Nilai Mabes Polri Bobol
"Tapi deadly shot (tembak mati). Ini berlaku universal. Tindakan ini sangat dibenarkan secara hukum," kata Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Indriyanto menilai objek vital harus mendapat pengamanan ekstra. Tindakan tegas berbasis deadly shot merupakan peringatan tegas bagi teroris sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca juga: Pengamat Sebut Penyerangan Mabes Polri Aksi Teror ke-553 Sejak Tahun 2000
"Ini menjadi sinyal bahwa teroris sebagai musuh publik yang tindakannya sebagai kejahatan kemanusiaan," ucap Indriyanto.
Hal senada juga dikatakan oleh Pakar hukum Petrus Selestinus. Teroris di Mabes Polri sangat membahayakan keselamatan, karena menodongkan senjata ke polisi. "Keputusan polisi menembak mati sudah tepat," ujar Petrus.
Baca juga: Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun
Petrus menjelaskan, Undang-Undang Kepolisian memberi wewenang kepada polisi bahwa dalam keadaan tertentu polisi dapat bertindak berdasarkan penilaian sendiri. Petrus yakin polisi sudah mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum kemudian menembak mati teroris.
"Apalagi itu memenuhi unsur tindak pidana terorisme, antara lain melakukan aksi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang meluas dan dapat menimbulkan kerusakan yang lebih eskalatif," ujar Petrus.
Menurutnya, teroris lainnya tidak peduli tindakan polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sebagai peringatan atau bukan. Sebab penyerangan di Mabes Polri kemarin sudah menyangkut perjuangan ideologi dengan iming-iming surga.
"Ada dua tujuan bagi pelaku lapangan. Pertama, tindakannya harus memiliki efek menakutkan dan menggemparkan. Kedua, dia harus mati di tempat karena akan masuk surga," ucap Petrus.
Mengingat sebentar lagi Paskah, Bulan Ramadan, dan Idulfitri, Petrus pun mendorong pengamanan fasilitas umum dan obyek vital semakin ketat. "Pada masa-masa rawan ini perlu ditingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional," kata Petrus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa teroris yang menyerang Mabes Polri berinisial ZA, perempuan berusia 25 tahun.
"Yang bersangkutan adalah tersangka atau pelaku alone wolf yang berideologi radikal ISIS. Ini dibuktikan dari postingan yang bersangkutan di sosial media," kata Listyo.
Baca juga: Diserang Teroris, Fahri Hamzah Nilai Mabes Polri Bobol
"Tapi deadly shot (tembak mati). Ini berlaku universal. Tindakan ini sangat dibenarkan secara hukum," kata Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Indriyanto menilai objek vital harus mendapat pengamanan ekstra. Tindakan tegas berbasis deadly shot merupakan peringatan tegas bagi teroris sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca juga: Pengamat Sebut Penyerangan Mabes Polri Aksi Teror ke-553 Sejak Tahun 2000
"Ini menjadi sinyal bahwa teroris sebagai musuh publik yang tindakannya sebagai kejahatan kemanusiaan," ucap Indriyanto.
Hal senada juga dikatakan oleh Pakar hukum Petrus Selestinus. Teroris di Mabes Polri sangat membahayakan keselamatan, karena menodongkan senjata ke polisi. "Keputusan polisi menembak mati sudah tepat," ujar Petrus.
Baca juga: Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun
Petrus menjelaskan, Undang-Undang Kepolisian memberi wewenang kepada polisi bahwa dalam keadaan tertentu polisi dapat bertindak berdasarkan penilaian sendiri. Petrus yakin polisi sudah mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum kemudian menembak mati teroris.
"Apalagi itu memenuhi unsur tindak pidana terorisme, antara lain melakukan aksi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang meluas dan dapat menimbulkan kerusakan yang lebih eskalatif," ujar Petrus.
Menurutnya, teroris lainnya tidak peduli tindakan polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sebagai peringatan atau bukan. Sebab penyerangan di Mabes Polri kemarin sudah menyangkut perjuangan ideologi dengan iming-iming surga.
"Ada dua tujuan bagi pelaku lapangan. Pertama, tindakannya harus memiliki efek menakutkan dan menggemparkan. Kedua, dia harus mati di tempat karena akan masuk surga," ucap Petrus.
Mengingat sebentar lagi Paskah, Bulan Ramadan, dan Idulfitri, Petrus pun mendorong pengamanan fasilitas umum dan obyek vital semakin ketat. "Pada masa-masa rawan ini perlu ditingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional," kata Petrus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa teroris yang menyerang Mabes Polri berinisial ZA, perempuan berusia 25 tahun.
"Yang bersangkutan adalah tersangka atau pelaku alone wolf yang berideologi radikal ISIS. Ini dibuktikan dari postingan yang bersangkutan di sosial media," kata Listyo.
(maf)
Lihat Juga :