Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 01 April 2021 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out
Fakta dalam persidangan terungkap bahwa sebenarnya Syahganda belum membaca draf Omnibus law yang saat itu masih berupa rancangan. Namun dia membuat seolah rancangan tersebut sudah resmi dijadikan UU.
"Fakta kemarin dia mengakui seperti itu (beulum membaca draft) karena kan masih RUU. Kenapa belum apa sudah dibilang jelek. Nyatanya DPR menerima," tegasnya.
Dengan fakta dan bukti yang dimiliki JPU maka Syahganda dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah Syahganda dianggap tidak berterusterang.
"Yang memberatkan tidak berterusterang atas pernyatan. Dari fakta baik dari fakta saksi ahli maupun dokumen yang ada dalam barang bukti kami sudah cukup yakin petunjuk rangkaian itu bahwa terdakwalah pelakunya," pungkasnya.
Fakta dalam persidangan terungkap bahwa sebenarnya Syahganda belum membaca draf Omnibus law yang saat itu masih berupa rancangan. Namun dia membuat seolah rancangan tersebut sudah resmi dijadikan UU.
"Fakta kemarin dia mengakui seperti itu (beulum membaca draft) karena kan masih RUU. Kenapa belum apa sudah dibilang jelek. Nyatanya DPR menerima," tegasnya.
Dengan fakta dan bukti yang dimiliki JPU maka Syahganda dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah Syahganda dianggap tidak berterusterang.
"Yang memberatkan tidak berterusterang atas pernyatan. Dari fakta baik dari fakta saksi ahli maupun dokumen yang ada dalam barang bukti kami sudah cukup yakin petunjuk rangkaian itu bahwa terdakwalah pelakunya," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :