KPCDI Sambut Gembira Terbitkan PP Transplantasi Organ dan Jaringan
Kamis, 01 April 2021 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Terkait pendonor, Pasal 16 menjelaskan bahwa orang yang belum pernah mendaftar sebagai pendonor dapat menjadi pendonor mati batang otak pada saat yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Proses donor bisa dilakukan jika keluarga terdekat memberikan persetujuan. Artinya, orang yang ingin menjadi pendonor tidak hanya bisa dilakukan jika orang tersebut sudah memiliki identitas calon pendonor.
"Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap keluarga terdekat memberikan persetujuan sebagaimana di maksud pada ayat (1)," bunyi pasal tersebut.
Dengan adanya kebijakan tersebut, menurut Tony hal ini akan memperbanyak opsi pendonor organ yang ada. Hal ini akan sangat membantu banyak orang karena ketersediaan organ dan jaringan yang dibutuhkan akan cukup banyak dan diharapkan tidak mengalami kekurangan.
Hal yang paling menggembirakan dari PP ini sendiri adalah karena pada akhirnya Indonesia akan memiliki sebuah lembaga yang mengatur donor organ dan jaringan. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 17 yakni pendaftaran setiap orang calon pendonor dan calon resipien yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui sistem yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Artinya, peran Kemenkes akan sangat sentral nantinya. Dimana mereka harus melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan calon pendonor dan calon resipien yang terdaftar. Calon pendaftar yang terverifikasi berhak mendapatkan identitas sebagai calon pendonor. Proses verifikasi pun akan dilakukan dengan sangat ketat.
Dengan adanya lembaga donor organ dan jaringan, akan memudahkan semua orang yang memiliki jiwa sosial tinggi untuk memberikan sedikit organnya untuk misi kemanusian. Menurut Tony apa yang terjadi 12 tahun lalu, dimana ada orang baik yang ingin mendonorkan organnya tetapi mereka tidak tahu harus pergi kemana.
"Ini sangat komprehensif, sangat baik untuk kita semua. Kita memuji langkah Presiden Jokowi," ujarnya.
"Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap keluarga terdekat memberikan persetujuan sebagaimana di maksud pada ayat (1)," bunyi pasal tersebut.
Dengan adanya kebijakan tersebut, menurut Tony hal ini akan memperbanyak opsi pendonor organ yang ada. Hal ini akan sangat membantu banyak orang karena ketersediaan organ dan jaringan yang dibutuhkan akan cukup banyak dan diharapkan tidak mengalami kekurangan.
Hal yang paling menggembirakan dari PP ini sendiri adalah karena pada akhirnya Indonesia akan memiliki sebuah lembaga yang mengatur donor organ dan jaringan. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 17 yakni pendaftaran setiap orang calon pendonor dan calon resipien yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui sistem yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Artinya, peran Kemenkes akan sangat sentral nantinya. Dimana mereka harus melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan calon pendonor dan calon resipien yang terdaftar. Calon pendaftar yang terverifikasi berhak mendapatkan identitas sebagai calon pendonor. Proses verifikasi pun akan dilakukan dengan sangat ketat.
Dengan adanya lembaga donor organ dan jaringan, akan memudahkan semua orang yang memiliki jiwa sosial tinggi untuk memberikan sedikit organnya untuk misi kemanusian. Menurut Tony apa yang terjadi 12 tahun lalu, dimana ada orang baik yang ingin mendonorkan organnya tetapi mereka tidak tahu harus pergi kemana.
"Ini sangat komprehensif, sangat baik untuk kita semua. Kita memuji langkah Presiden Jokowi," ujarnya.
Lihat Juga :