Wamen LHK: Perbaikan Lingkungan Butuh Keterlibatan Pemangku Kepentingan
Rabu, 31 Maret 2021 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
"Model DPSIR (drivers, pressures, state, impact and response ) yang telah disinggung dalam rakernis ini dapat digunakan sebagai media untuk memahami konteks perbaikan lingkungan yang lebih baik, sebagai alat untuk mengkomunikasikan hubungan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan yang kompleks dan membangun keterlibatan pemangku kepentingan," papar Aloe Dohong..
Terkait dengan Pemimpin Lingkungan, Aloe Dohong menjelaskan, semua pihak memiliki kesempatan untuk mempengaruhi arah dan kebijakan yang akan diambil.
"Oleh sebab itu, Bapak Ibu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di provinsi dan kabupaten kota dan kita semua sebagai pemimpin lingkungan perlu memiliki kapasitas untuk mampu mempelajari dan mengamati situasi lingkungan kolaborasi, memahami kontek perubahan yang akan dituju sebelum bertindak," jelasnya.
"Selain itu berbagi kekuasaan dan pengaruh, dengan membangun sinergi dengan berbagai individu, organisasi dan komunitas untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Selain itu, melakukan refleksi diri dan memperbaiki kualitas pribadi secara terus menerus, memgembangkan kepemimpinan pribadi dan mendorong kepemimpinan pemangku kepentingan lainnya," tambahnya.
Aloe Dohong juga meluruskan, berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu ditegaskan, bahwa dengan peraturan tersebut maka anggapan AMDAL dan izin lingkungan tidak lagi ada atau dilemahkan adalah tidak benar.
"Secara prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan kata Wamen, tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ungkapnya.
Sementara itu Dirjen PKL Kementerian LHK, MR Karliansyah membacakan kesepakatan Rakernis Ditjen PPKL Tahun 2021, terdiri dari 8 butir yakni :
Pertama hasil perhitungan IKLH (IKA, IKU, IKTL, IKAL) Tahun 2020, sudah dapat diterima oleh seluruh Pemerintah Daerah.
Terkait dengan Pemimpin Lingkungan, Aloe Dohong menjelaskan, semua pihak memiliki kesempatan untuk mempengaruhi arah dan kebijakan yang akan diambil.
"Oleh sebab itu, Bapak Ibu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di provinsi dan kabupaten kota dan kita semua sebagai pemimpin lingkungan perlu memiliki kapasitas untuk mampu mempelajari dan mengamati situasi lingkungan kolaborasi, memahami kontek perubahan yang akan dituju sebelum bertindak," jelasnya.
"Selain itu berbagi kekuasaan dan pengaruh, dengan membangun sinergi dengan berbagai individu, organisasi dan komunitas untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Selain itu, melakukan refleksi diri dan memperbaiki kualitas pribadi secara terus menerus, memgembangkan kepemimpinan pribadi dan mendorong kepemimpinan pemangku kepentingan lainnya," tambahnya.
Aloe Dohong juga meluruskan, berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu ditegaskan, bahwa dengan peraturan tersebut maka anggapan AMDAL dan izin lingkungan tidak lagi ada atau dilemahkan adalah tidak benar.
"Secara prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan kata Wamen, tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ungkapnya.
Sementara itu Dirjen PKL Kementerian LHK, MR Karliansyah membacakan kesepakatan Rakernis Ditjen PPKL Tahun 2021, terdiri dari 8 butir yakni :
Pertama hasil perhitungan IKLH (IKA, IKU, IKTL, IKAL) Tahun 2020, sudah dapat diterima oleh seluruh Pemerintah Daerah.
Lihat Juga :