Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Bui Pengusaha Penyuap Nurhadi
Rabu, 31 Maret 2021 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
"Terdakwa pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya terus terang, dan tidak mendukung program pemerintah semangat berantas korupsi," kata hakim.
Sekadar informasi, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut Hiendra dengan pidana empat yahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Sekadar informasi, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut Hiendra dengan pidana empat yahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
(maf)
Lihat Juga :