Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Bui Pengusaha Penyuap Nurhadi
Rabu, 31 Maret 2021 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menantu Angin Prayitno Aji Diduga Ikut Menganiaya Jurnalis Nurhadi
Atas perbuatannya, hakim menyatakan bahwa Hiendra melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hiendra telah terbukti memberi suap Rp35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku sekretaris MA membantu perkara Hiendra.
"Terdakwa telah memberikan uang Rp35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," ujar hakim anggota Duta Baskara.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhi hukuman kepada Hiendra. Adapun, hal yang memberatkan putusan terhadap Hiendra yakni, karena terdakwa pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Hiendra memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, hakim menyatakan bahwa Hiendra melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hiendra telah terbukti memberi suap Rp35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku sekretaris MA membantu perkara Hiendra.
"Terdakwa telah memberikan uang Rp35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," ujar hakim anggota Duta Baskara.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhi hukuman kepada Hiendra. Adapun, hal yang memberatkan putusan terhadap Hiendra yakni, karena terdakwa pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Hiendra memiliki tanggungan keluarga.
Lihat Juga :