Ketua DPD Sampaikan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. Menurut Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ada sembilan substansi dalam RUU tersebut.
Sembilan subtansi tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Selain Ketua DPD, seminar juga dihadiri sejumlah senator, yakni Fachrul Razi (Aceh), Badikenita Putri (Sumut), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Alexander Fransiscus (Babel). Tampak hadir pula Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwan dan Ketua Umum Aspeksindo Abdul Gafur Mas’ud yang juga Bupati Penajam Paser, Kaltim, serta Direktur Kompas Gramedia Rusdi Amral.
"Kita di DPD bersyukur karena Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. RUU inisiatif DPD itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir," tutur La Nyalla.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika dibaca dengan seksama, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan memiliki 9 subtansi penting.
"Substansi yang pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritime based, selain paradigma land based yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini. Karena faktanya, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia," tutur La Nyalla.
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu melanjutkan, substansi kedua adalah jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk/ekstrem. Hal ini termaktub dalam Pasal 37 Ayat 2.
"Sementara substansi ketiga adalah layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung negara. Dan substansi keempat, adalah pendanaan khusus melalui Dana Khusus Kepulauan. Hal ini termaktub dalam Pasal 27," katanya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu menambahkan, substansi kelima dalam RUU ini mengatur Konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5% dari Dana Transfer Umum yang berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, seperti diatur dalam Pasal 30.
RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. Menurut Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ada sembilan substansi dalam RUU tersebut.
Sembilan subtansi tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Selain Ketua DPD, seminar juga dihadiri sejumlah senator, yakni Fachrul Razi (Aceh), Badikenita Putri (Sumut), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Alexander Fransiscus (Babel). Tampak hadir pula Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwan dan Ketua Umum Aspeksindo Abdul Gafur Mas’ud yang juga Bupati Penajam Paser, Kaltim, serta Direktur Kompas Gramedia Rusdi Amral.
"Kita di DPD bersyukur karena Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. RUU inisiatif DPD itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir," tutur La Nyalla.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika dibaca dengan seksama, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan memiliki 9 subtansi penting.
"Substansi yang pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritime based, selain paradigma land based yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini. Karena faktanya, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia," tutur La Nyalla.
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu melanjutkan, substansi kedua adalah jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk/ekstrem. Hal ini termaktub dalam Pasal 37 Ayat 2.
"Sementara substansi ketiga adalah layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung negara. Dan substansi keempat, adalah pendanaan khusus melalui Dana Khusus Kepulauan. Hal ini termaktub dalam Pasal 27," katanya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu menambahkan, substansi kelima dalam RUU ini mengatur Konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5% dari Dana Transfer Umum yang berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, seperti diatur dalam Pasal 30.