Ketua DPD Sampaikan 9 Substansi RUU Daerah Kepulauan
Rabu, 31 Maret 2021 - 17:15 WIB
loading...
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat berbicara dalam Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. Menurut Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ada sembilan substansi dalam RUU tersebut.
Sembilan subtansi tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Selain Ketua DPD, seminar juga dihadiri sejumlah senator, yakni Fachrul Razi (Aceh), Badikenita Putri (Sumut), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Alexander Fransiscus (Babel). Tampak hadir pula Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwan dan Ketua Umum Aspeksindo Abdul Gafur Mas’ud yang juga Bupati Penajam Paser, Kaltim, serta Direktur Kompas Gramedia Rusdi Amral.
"Kita di DPD bersyukur karena Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. RUU inisiatif DPD itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir," tutur La Nyalla.Baca juga: BREAKING NEWS: Mabes Polri Diserang Teroris, 1 Tewas
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika dibaca dengan seksama, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan memiliki 9 subtansi penting.
RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. Menurut Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ada sembilan substansi dalam RUU tersebut.
Sembilan subtansi tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Selain Ketua DPD, seminar juga dihadiri sejumlah senator, yakni Fachrul Razi (Aceh), Badikenita Putri (Sumut), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Alexander Fransiscus (Babel). Tampak hadir pula Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwan dan Ketua Umum Aspeksindo Abdul Gafur Mas’ud yang juga Bupati Penajam Paser, Kaltim, serta Direktur Kompas Gramedia Rusdi Amral.
"Kita di DPD bersyukur karena Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. RUU inisiatif DPD itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir," tutur La Nyalla.Baca juga: BREAKING NEWS: Mabes Polri Diserang Teroris, 1 Tewas
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika dibaca dengan seksama, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan memiliki 9 subtansi penting.
Lihat Juga :