Pemerintah Persilakan Kubu Moeldoko Gugat ke Pengadilan

Rabu, 31 Maret 2021 - 14:28 WIB
loading...
Pemerintah Persilakan...
Menkumham Yasonna H Laoly mempersilakan kubu Moeldoko untuk menggugat ke pengadilan untuk menyelesaikan konflik internal partainya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, pihaknya tak bisa memeriksa kembali dokumen yang sudah diteliti. Dengan demikian, Partai Demokrat kubu Moeldoko bisa melakukan upaya hukum lanjutan ke pengadilan setelah keluar putusan pemerintah yang menolak mengesahkan kepengurusan PD hasil KLB.

"Ada argumentasi yang disampaikan kepada kami bahwa menurut AD/ART begini-begni bertentangan dengan UU Parpol itu silakan diuji, bukan di tempat kami tapi diuji ke pengadilan saja di luar ranah kami. Tadi kata Pak Menko ini kan ranah hukum administrasi. Jadi ranah menguji AD/ART ya dipengadilan apakah bertentangan dengan UU Paprol apa tidak, silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukan itu," jelasnya. Baca juga: Alasan Menkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, jika nantinya ada gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko maka hal itu diselesaikan di pengadilan. Menurutnya, tugas pemerintah sudah selesai untuk memeriksa perselisihan tersebut. Selain itu, dokumen kepengurusan Partai Demokrat yang dimiliki lembaganya juga sudah disahkan berdasarkan kepengurusan AHY. "Tapi kami saat ini gunakan betul-betul berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AD/ART parpol yang ada yang terdaftar di kita," tukasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, AHY Laporkan Penyelamatan Pantura Jawa hingga Transformasi Jaringan Kereta Api
Hadiri Baksos di Gereja...
Hadiri Baksos di Gereja Katolik Santo Andreas, AHY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Jemaat
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Sumatera Blackout, AHY:...
Sumatera Blackout, AHY: Sedang Diinvestigasi Permasalahan Utama
Ecosperity Week 2026...
Ecosperity Week 2026 di Singapura, Menko AHY Ungkap Kunci Ketahanan dan Infrastruktur Berkelanjutan Asia
Rekomendasi
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Lolos Final Indonesia...
Lolos Final Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin Apresiasi Dukungan Badminton Lovers
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved