Pemerintah Persilakan Kubu Moeldoko Gugat ke Pengadilan

Rabu, 31 Maret 2021 - 14:28 WIB
loading...
Pemerintah Persilakan...
Menkumham Yasonna H Laoly mempersilakan kubu Moeldoko untuk menggugat ke pengadilan untuk menyelesaikan konflik internal partainya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, pihaknya tak bisa memeriksa kembali dokumen yang sudah diteliti. Dengan demikian, Partai Demokrat kubu Moeldoko bisa melakukan upaya hukum lanjutan ke pengadilan setelah keluar putusan pemerintah yang menolak mengesahkan kepengurusan PD hasil KLB.

"Ada argumentasi yang disampaikan kepada kami bahwa menurut AD/ART begini-begni bertentangan dengan UU Parpol itu silakan diuji, bukan di tempat kami tapi diuji ke pengadilan saja di luar ranah kami. Tadi kata Pak Menko ini kan ranah hukum administrasi. Jadi ranah menguji AD/ART ya dipengadilan apakah bertentangan dengan UU Paprol apa tidak, silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukan itu," jelasnya. Baca juga: Alasan Menkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, jika nantinya ada gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko maka hal itu diselesaikan di pengadilan. Menurutnya, tugas pemerintah sudah selesai untuk memeriksa perselisihan tersebut. Selain itu, dokumen kepengurusan Partai Demokrat yang dimiliki lembaganya juga sudah disahkan berdasarkan kepengurusan AHY. "Tapi kami saat ini gunakan betul-betul berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AD/ART parpol yang ada yang terdaftar di kita," tukasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Rekomendasi
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved