Mahfud MD: Papua dan NKRI Sudah Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

Rabu, 31 Maret 2021 - 09:12 WIB
loading...
Mahfud MD: Papua dan...
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukm) Mahfud MD menegaskan keberadaan Papua bagian Indonesia tidak bisa diganggu gugat.

"Ada yang menyarankan, terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dan berbagai organisasinya itu menyatakan bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Kami ingin tegaskan bahwa hubungan Papua dan NKRI sudah bersifat final tidak bisa diganggu gugat," kata Mahfud dalam keterangan video, dikutip Rabu (31/3/2021).

Oleh karena itu, dia memastikan pemerintah akan menjaga Papua dengan segala daya dan upayanya. Baik itu melalui pendekatan ekonomi, sosial, hingga politik.

Baginya, masalah pemisahan Papua dari Indonesia sudah tak lagi dipersoalkan sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tahun 1969. Dari hasil Pepera tersebut PBB menyatakan Indonesia berhak untuk mempertahankannya dengan kekuatan politik ataupun militer.

"Jadi Majelis Umum PBB waktu itu menyatakan gasil Pepera di bulan Agustus 1969, dan sudah final. Bisa dipertahankan dengan kekuatan militer, kekuatan politik, dan sebagainya oleh Indonesia," ucapnya.Baca juga: Soal Pengambilalihan Kantor DPP Demokrat, Kubu Moeldoko: Apa Masih Layak Dipercaya Ucapan Andi Arief?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Rekomendasi
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved