Mahfud MD: Papua dan NKRI Sudah Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

Rabu, 31 Maret 2021 - 09:12 WIB
loading...
Mahfud MD: Papua dan...
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukm) Mahfud MD menegaskan keberadaan Papua bagian Indonesia tidak bisa diganggu gugat.

"Ada yang menyarankan, terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dan berbagai organisasinya itu menyatakan bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Kami ingin tegaskan bahwa hubungan Papua dan NKRI sudah bersifat final tidak bisa diganggu gugat," kata Mahfud dalam keterangan video, dikutip Rabu (31/3/2021).

Oleh karena itu, dia memastikan pemerintah akan menjaga Papua dengan segala daya dan upayanya. Baik itu melalui pendekatan ekonomi, sosial, hingga politik.

Baginya, masalah pemisahan Papua dari Indonesia sudah tak lagi dipersoalkan sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tahun 1969. Dari hasil Pepera tersebut PBB menyatakan Indonesia berhak untuk mempertahankannya dengan kekuatan politik ataupun militer.

"Jadi Majelis Umum PBB waktu itu menyatakan gasil Pepera di bulan Agustus 1969, dan sudah final. Bisa dipertahankan dengan kekuatan militer, kekuatan politik, dan sebagainya oleh Indonesia," ucapnya.Baca juga: Soal Pengambilalihan Kantor DPP Demokrat, Kubu Moeldoko: Apa Masih Layak Dipercaya Ucapan Andi Arief?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
Rekomendasi
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
Perang Iran Dorong Saudi...
Perang Iran Dorong Saudi untuk Memiliki Senjata Nuklir, Tapi Kenapa Diganjal Trump?
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved