Jhoni Allen Cs Mangkir, Kubu AHY: Mungkin Mereka Bingung Siapkan Jawaban

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:12 WIB
loading...
Jhoni Allen Cs Mangkir,...
Salah satu kuasa hukum AHY, Mehbob menduga ketidakhadiran para pihak tergugat hingga siang ini, kemungkinan karena sudah menyadari bahwa perbuatannya menggelar KLB adalah suatu kesalahan. Foto/Ariedwi SatrioMNC Media
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 mantan kadernya. Gugatan itu diajukan AHY karena 10 mantan kadernya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang .

Ketua Majelis Hakim IG, Eko Purwanto menunda sementara sidang yang beragendakan pembacaan surat gugatan tersebut karena berkas administratif pihak penggugat belum lengkap. Sejak dimulai hingga ditundanya sidang, pihak tergugat yang salah satunya adalah Jhoni Allen Marbun belum juga hadir. Baca juga: Kubu Moeldoko: Apapun Pernyataan AHY Tak Berpengaruh karena Sudah Demisioner

Salah satu kuasa hukum AHY, Mehbob menduga ketidakhadiran para pihak tergugat hingga siang ini, kemungkinan karena sudah menyadari bahwa perbuatannya menggelar KLB adalah suatu kesalahan. Atau juga, kata Mehbob, para tergugat sedang bingung untuk menyiapkan jawaban.

"Mungkin mereka sudah mulai sadar, atau mungkin mereka masih bingung apa yang akan mereka jawab dari gugatan kita," ujar Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Mehbob menjelaskan perbuatan para tergugat melaksanakan KLB di Deli Serdang jelas melawan hukum. Sebab, para tergugat telah dipecat oleh Partai Demokrat. Sehingga, para tergugat tidak berhak melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

"Menurut Pasal 26 UU Parpol, bahwa orang yang sudah dipecat tidak boleh melaksanakan apapun atas nama partai yang sama," terangnya.

Sekadar informasi, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun.

Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.

Adapun, petitum gugatan yang diajukan AHY yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Kemudian, menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum. Baca juga: Demokrat AHY Tuding Gerombolan Moeldoko Gelar KLB Ilegal Lintas Partai

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved