Tolak Presiden Tiga Periode, Megawati Selamatkan Jokowi dari Jebakan

Selasa, 30 Maret 2021 - 09:47 WIB
loading...
Tolak Presiden Tiga...
Direktur Eksekutif SUDRA, Fadhli Harahab mengatakan penolakan Megawati Sokarnoputri atas wacana tersebut sebagai bentuk penyelamatan Presiden Jokowi dari jebakan setan demokrasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana memperpanjang masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945 mendapat penolakan banyak pihak. Salah satu tokoh nasional sekaligus Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bahkan menuding orang yang mengembuskan wacana tersebut sebagai pihak yang berambisi jadi presiden tiga periode .

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab mengatakan penolakan Presiden RI ke-5 atas wacana tersebut sebagai bentuk penyelamatan Presiden Jokowi dari jebakan setan demokrasi. Baca juga: MPR Tekankan Tak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

"Saya pikir ini bentuk penyelamatan terhadap Presiden Jokowi dari jebakan 'setan' demokrasi. Mungkin Bu Mega menilai 10 tahun sudah ideal bagi siapa saja yang menjadi pemimpin dan tak perlu dilebihkan. Karena yang berlebih itu berbahaya," ujar Fadhli saat dihubungi, Selasa (30/3/2021).

Menurut Fadhli, dalam berdemokrasi apapun bisa saja diubah sesuai musyawarah mufakat pemangku kepentingan, termasuk soal amandemen UUD tersebut. Padahal, demokrasi adalah pilihan yang tepat bagi bangsa Indonesia. Tapi, isu tiga periode inilah yang sedang dimainkan 'setan' demokrasi mengembus untuk menjebak Presiden Jokowi.

"Bu Mega mencoba menangkis dan menolak isu yang disebar setan demokrasi. Apakah amandeman tidak boleh? Boleh. Buktinya kita sudah beberapa kali amandemen. Apakah periodeisasi, satu, dua, tiga atau empat tidak boleh? Boleh, negara lain banyak satu periode. Namun, untuk lebih dari 2 periode Bu Mega mungkin punya pandangan lain, terlebih di masa pemerintahan salah satu kader terbaiknya," jelas Fadhli.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)